Orang tua Khalif laporkan RSUP M Djamil ke Ombudsman, ini fakta yang belum terungkap ke publik

Padang, (ANTARA) - Dewi Suriani orang tua Khalif Putra, bayi yang meninggal
dunia setelah mengalami kelenjar getah bening dan jenazahnya sempat tertahan di
Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil melaporkan pihak rumah sakit tersebut kepada
Ombudsman Sumbar atas berlarutnya penanganan anaknya.
"Jadi pada hari ini orang tua Khalif mendatangi Ombudsman dan meminta
persoalan ini diselesaikan," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel
Wahidi di Padang, Rabu.
Menurut dia sebagaimana diceritakan Dewi ada beberapa fakta yang belum
terungkap ke publik dalam kejadian ini, salah satunya adalah saat Khalif dibawa
paksa ia berada di kamar jenazah.
"Kalau informasi yang beredar jenazah diambil paksa tanpa sepengetahuan
orang tua itu tidak benar," ucapnya.
Pada sisi lain, ia menceritakan Dewi sudah mengurus sejak pagi proses
kepulangan jenazah anaknya.
Tapi ia merasa di-"pingpong" sana sini dan dalam pengurusan dibantu
oleh para pengendara ojek daring yang merupakan teman dari keluarga Dewi.
Awalnya, Dewi disuruh ke bagian kamar jenazah ternyata tidak ada orang, lalu
disuruh ke bangsal, ternyata harus menunggu dokter, selanjutnya mengurus lagi
ke bagian keuangan hingga pukul 12.00 WIB belum selesai padahal anaknya
meninggal pukul 09.00 WIB.
Malah menurut pengakuan keluarga urusan baru bisa rampung pukul 13.00 WIB atau
empat jam jenazah tertahan.
Artinya lanjut Adel peristiwa pengendara ojek daring membawa paksa jenazah
tidak berdiri sendiri melainkan ada proses yang sudah dilewati keluarga
terlebih dahulu, namun terasa terlalu lama.
Oleh sebab itu keluarga meminta Ombudsman memediasi lamanya proses pengurusan
jenazah hingga waktu keluar.
Sementara saat Ombudsman melakukan konfirmasi ke pihak RSUP M Djamil menyatakan
standar prosedur jenazah bisa dibawa keluarga adalah dua jam setelah kematian.
"Akan tetapi dalam hal ini yang terjadi lebih dari tiga jam,"
katanya.
Sebaliknya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat,
membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan) karena
persoalan biaya.
"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah
pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.
Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme
dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan
terhadap hak pasien.
Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta,
dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup
membayar bisa diurus surat jaminannya.
"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun
haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan,
administrasi itu sudah dibuat," tuturnya.
Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai
prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah
sakit.
Sejalan dengan itu Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang,
Sumatera Barat, menanggulangi biaya perawatan Khalif Putra (6 bulan) yang
meninggal karena penyakit getah bening.
"Untuk biaya perawatan yang mencapai Rp25 juta rupiah itu, para direksi
sepakat untuk menanggulanginya," ujar Direktur M Djamil Padang Yusirwan
Yusuf, dalam keterangan pers di Padang, Rabu.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari
orang tua bayi.
"Sumbangan ini sifatnya adalah pribadi dari direksi rumah sakit, sehingga
keluarga tidak perlu lagi mencari dana," katanya.
Karena hal tersebut, ia menyampaikan tidak perlu lagi aksi penggalangan dana
demi menebus biaya perawatan Khalif. (*)
Pewarta :Â Ikhwan Wahyudi
Editor:Â Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2019








