Optimalisasi Pelayanan Publik, Kabupaten Ogan Ilir Persiapkan Penilaian Standar Kepatuhan Tahun 2025

PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan diskusi dengan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ardani bersama semua perwakilan instansi penyelenggara pelayanan publik seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) terkait Persiapan Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dan Pembahasan Hasil Evaluasi Tahun 2024, Rabu (12/2/2025). Dalam diskusi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal diperlukan pimpinan yang berperan aktif, mempersiapkan perencanaan yang serius dan memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan perencanaan yang telah dibentuk.
Diketahui, pada Penilaian Standar Kepatuhan Tahun 2024, terdapat 4 (empat) instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang berhasil mendapatkan predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi (Kategori A) yaitu DPMPTPSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Sosial. Sedangkan untuk 2 (dua) instansi lainnya yaitu Puskesmas Seri Tanjung dan Puskesmas Tanjung Raja mendapatkan Zona Hjiau Kualitas Tinggi (Kategori B).
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ardani mengajak semua pelaksana pelayanan publik untuk bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih optimal dari tahun sebelumnya. Bahkan, dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa akan berusaha untuk bisa mendapatkan posisi pertama dari 17 (tujuh belas) kabupaten/kota lainnya dalam Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, di hari yang sama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meresmikan Mal Pelayanan Publik yang menyediakan berbagai Pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTPSP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketenagakerjaan , Perbankan, Samsat, BPJS Kesehatan, PDAM, dan lainnya.
Menindaklanjuti hasil penilaian 2 (dua) Puskesmas yang masih berada pada Kategori B, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Prana Susiko memberikan tanggapan bahwa yang menjadi pengurang nilai dalam bidang Kesehatan terkhususnya pada Puskesmas Seri Tanjung dan Puskesmas Tanjung Raja adalah jenis pelayanan untuk penyandang disabilitas yang belum tersedia atau belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Prana Susiko memberikan saran perbaikan agar instansi menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami tentang penyandang disabilitas dan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Tidak hanya SDM dibidang pelayanan untuk disabilitas, tetapi semua jenis pelayanan harus menempatkan SDM yang kompeten yang memahami dasar hukum sampai dengan semua unsur standar pelayanan.
Prana Susiko juga menjelaskan bahwa perbaikan dan inovasi yang dilakukan jangan hanya terfokus pada titik yang menjadi sampel penilaian, tetapi semua unsur pelayanan publik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik juga harus dioptimalkan. Dalam hal penilaian untuk Puskesmas, yang menjadi sampel penilaian hanya 2 (dua) instansi, namun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik pada puskesmas di kecamatan-kecamatan lainnya. Hal tersebut tentunya bukan sesuatu hal yang sulit, karena pelayanan publik merupakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab yang dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari, ujarnya.
Prana Susiko juga menegaskan bahwa optimalisasi tersebut jangan hanya dilakukan karena adanya penilaian oleh Ombudsman RI, namun dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.