• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Operasi Patuh Agar Tak Tebang Pilih, Ombudsman: Tindak Juga Pelat ‘Dewa’ Pemakai Rotator dan Sirine
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 06/09/2019 •
 

Ombudsman Jakarta Raya meminta kepada Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang menggelar operasi Patuh Jaya dari Kamis, 29 Agustus - Rabu, 11 September 2019 agar tidak tebang pilih.

Artinya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti milik lembaga vertikal harus ditindak tegas bila melanggar di jalan raya.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, kendaraan TNKB yang biasanya memiliki kode khusus seperti RFS, RFD, RFU, RFL, RF dan sebagainya di akhir pelat kendaraan.

Mereka harus ditindak bila memakai lampu isyarat alias rotator dan sirine karena penggunaannya tidak memiliki payung hukum.

"Tindak tegas terhadap pengguna lampu isyarat dan atau sirine yang dipasang di mobil-mobil TNKB yang dikenal sebagai mobil dengan plat nomor dewa," kata Teguh berdasarkan siaran pers yang diterima pada Jumat (6/9/2019).

 

Menurut dia, aturan ini juga berlaku bagi mobil dinas TNI/Polri, atau di luar kendaraan yang diperbolehkan oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata dia, di dalam ketentuan itu tidak seluruh mobil dinas TNI/Polri atau instansi pemerintah berhak memakai lampu isyarat dan sirine.

"Penjelasan mengenai penggunan sirine dan rotator diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009. Di situ tertulis ada tujuh jenis kendaraan yang boleh menggunakannya," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan tujuh kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, kata dia, yang dimaksud konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu di dalam penjelasan UU adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Misalnya, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

"Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1 juga disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian," jelasnya.

Meski demikian, Teguh mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang menggelar operasi ini.

Melalui operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat saat berkendara bisa lebih tinggi demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.

Adapun operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran, di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunkan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Kemudian operasi ini menyasar mobil dan motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan kendaraan yang dilengkapi rotator dan sirine tanpa izin.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...