Ombusman-RI Segera Rilis Dugaan Maladministrasi Kasus Air Sentul City

Beritautama.net, BOGOR - Ombusman Republik Indonesia (RI) menyatakan segera merilis temuan dugaan maladministrasi Bupati Bogor terkait kasus akses air bersih oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), yang dilaporkan komite masyarakat Sentul City, di Media Centre Ombudsman RI, Resuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11) pukul 11.00 WIB.
"Benar, besok kami akan merilis dan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP kepada Bupati selaku terlapor, kami akan lihat itikad baiknya," kata Kepala Perwakilan Ombusman RI Jakarta Raya Teguh saat dihubungi Beritautama.net di Bogor, Senin (26/11).
Teguh mengatakan Ombusman RI mendapatkan informasi dari Warga Perumahan Sentul City yang mengaku dibuat resah oleh pemutusan distribusi air bersih oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) karena menolak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Melalui Komite Warga, perusahaan diadukan ke Bupati Bogor sampai ke Ombudsman.
Kemudian, kata dia, Ombudsman RI Jakarta Raya telah melakukan serangkaian langkah pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor, sesuai laporan komite masyarakat tersebut.
Yakni menelusuri permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tak berizin milik PT SGC di Perumahan Sentul City.
"Hasilnya besok saja, saya tidak bisa sampaikan sekarang," kata dia.
Teguh menjelaskan secara umum langkah kerja Ombusman RI pertama akan menyerahkan LHAP kepada instansi atau lembaga diwaliki pejabat yang berkaitan.
Kemudian, timnya akan melakukan tindakan korektif dengan mengadakan pemantauan atau 'monitoring'.
Dia menjelaskan, jika hasil monitoring mendapatkan respon yang baik dari yang bersangkutan, maka monitoring tersebut akan dilanjutkan.
Sementara apabila tindakan korektif tersebut tidak direspon dengan baik, Maka Ombusman bisa mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya memaksa.
Editor: Linna Syahrial








