• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombusman Kepri Gelar Penandatanganan Pakta Integritas PPDB SMA/SMK Tahun 2019
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 17/06/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri bersama dengan peserta undangan persiapan PPDB 2019 Tingkat SMA/SMK

Muhammad Dali menjelaskan PPDB tahun 2019 ini diprioritaskan berdasarkan zonasi siswa yang berdomisili di area sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Setiap Zonasi terdapat dua sekolah sehingga calon peserta didik memiliki pilihan utama dan cadangan. Tahapan pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2019.

"PPDB lebih mengedepankan sistem zonasi. Diberikan porsi yang sangat besar yaitu 90 persen agar anak-anak yang memiliki jarak terdekat dengan sekolah, mereka benar-benar memiliki hak untuk belajar di sekolah itu. Sedangkan untuk jalur prestasi disediakan lima persen dan lima persennya lagi adalah jalur mutasi atau perpindahan baik dari lintas provinsi maupun kabupaten/kota," jelas dia.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pun kembali menyediakan sistem pendaftaran online dalam PPDB tahun 2019 ini. Namun dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, hanya empat daerah yang menerapkan sistem online, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.

"Tiga daerah lainnya belum menerapkan karena selain faktor jaringan internet, jumlah siswa yang mendaftar masih di bawah rencana daya tampung. Sementara untuk kehandalan sistem online kami bekerjasama dengan Telkom," ungkap dia.

Menurut Dali, sistem zonasi ini merupakan upaya pemerataan akses pendidikan agar anak-anak yang berkompeten mampu mengangkat kualitas sekolah yang ada di dekatnya. Ia mengingatkan agar orang tua tidak memaksakan anak masuk dalam sekolah tertentu yang jaraknya tidak sesuai zonasi.

"Jangan terjadi jual beli kursi di sekolah dan jangan ada siswa titipan. Marilah kita berjalan secara alami menurut regulasi. Kita butuh dukungan dan pengertian dari masyarakat agar tidak memaksakan kehendak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari berharap penandatanganan pakta integritas akan mendukung terwujudnya PPDB yang bersih dari pungutan liar. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri konsisten terhadap pelaksaaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

"Kami menekankan terhadap jumlah rombongan belajar (rombel) dan rencana daya tampung. Sesuai pendataan tahun lalu, rata-rata rombel di Kepri adalah 36 siswa untuk SMA. Sedangkan untuk SMK ada sebagian yang hanya 20 siswa. Jangan seperti tahun lalu ada sekolah yang menerima melebihi daya tampungnya hingga 250 persen, akibatnya proses belajar mengajarnya jadi dua shift," ungkap Lagat.

Catatan lain Ombudsman Kepri terkait PPDB berdasarkan pengawasan di tahun 2018 lalu adalah mengenai kehandalan sistem pendaftaran online. Ombusman menemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan sistem yang mnimbulkan keresahan masyarakat.

"Tahun lalu sistem sempat tidak bisa diakses di hari pertama dan pengumuman kelulusan juga tertunda. Tapi tahun ini sudah dipastikan Dinas Pendidikan akan lebih baik karena kerjasama langsung dengan Telkom," kata dia.

Lagat pun meminta pemerintah daerah mampu memberdayakan sekolah swasta untuk memenuhi daya tampung sekolah negeri yang terbatas. Dari sisi kualitas, sekolah Swasta di Kepri dianggap sudah tidak diragukan lagi. Persoalan utama yang dihadapi orang tua siswa terhadap sekolah swasta hanyalah biaya.

"Kalau pemerintah tidak mampu menyiapkan gedung baru atau ruang kelas baru, harusnya memikirkan memberdayakan sekolah swasta. Kan sudah ada dana Bos, tinggal menambah lagi bentuk subsidi kepada sekolah swasta sehigga sekolah swasta akan menerapkan uang sekolah yang ringan," saran Lagat.

Ombudsman Kepri akan aktif mengawasi berjalannya proses PPDB SMA/SMK Se-Kepri. Bentuk pengawasan dilaksanakan mulai dari memberikan pesan edukasi kepada masyarakat hingga ke pejabat agar menghindari adanya praktek jual beli kursi atau siswa titipan. Selain itu Ombusman Kepri juga akan membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengalami perlakuan diskriminasi pelayanan selama PPDB.

"Pejabat harus memberikan contoh, jangan titip menitip. Silahkan tetapkan sesuai dengan zonasi, kalau memang dekat dengan sekolah akan diterima, tapi kalau jaraknya jauh jangan dipaksakan hingga ada pungutan liar. Inilah yang coba kami dorong, jangan sampai sekolah bermain-main di situ," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...