• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombusdman Kepri Mediasi Dua Laporan Administrasi Pertanahan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 26/09/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Menanggapi laporan tersebut, Ombusman pun melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor begitu juga koordinasi dengan BPN Lingga dan Tanjungpinang selama tiga hari di Hotel CK Tanjungpinang.

Untuk laporan yang di Lingga, Kepala Ombusman Perwakilan Kepri Lagat mengatakan, tentang penguasaan tanah lahan milik TNI AL dengan surat izin prinsip dari Gubernur Riau Suripto pada tahun 1992 di Desa Bedaun Singkep Lingga sebesar 18 ribu hektare.

Ada beberapa warga yang tinggal diatas lahan tersebut ternyata sudah memiliki SHM melalui jalur prona, warga yang memiliki SHM juga mengurus melalui jalur yang benar. Namun karena ada laporan ini, maka kedua pihak dilakukan mediasi.

"Ini kan sudah banyak pemukiman, memang TNI AL berencana menggunakan lahan itu untuk latihan militer ampibi. Jadi kami melakukan sinkronisasi dan mediasi, akhirnya dari TNI AL tidak memaksakan semua lahan hanya meminta 3.124 hektar dari Pemda Lingga. Yang 3.124 hektar ini tidak ada pemungkiman. Hal ini juga masih berproses di ombusman, tujuannya agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum antara warga dan TNI AL," kata Lagat ditemui KepriDays.co.id, Rabu (25/9/2019) malam di Tanjungpinang.

Selanjutnya, Lagat mengatakan, untuk laporan didaerah Tanjungpinang, permasalahan administrasi lahan 20 hektar yang diduga tumpang tindih dari pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1992 dengan pemilik SKT Tahun 2010.

Salah satu pihak pemilik SKT ada yang mengajukan SHM ke BPN Tanjungpinang, namun hampir dua tahun setengah tidak diberikan pelayanan.

"Setelah kami koordinasi dengan BPN, ternyata ada yang keberatan artinya bukan BPN tidak melakukan pelayanan publik. Kami lakukan mediasi, ternyata pemilik SKT 2010 hanya memiliki kurang 2 hektar. Untuk masalah ini masih diproses juga, nanti Ombusman akan mengeluarkan LHP (red, Laporan Hasil Penyelidikan) untuk menyimpulkan jika terbukti maladminstrasi dengan jangka waktu 30 hari," terang Lagat.

Sementara Divisi Pelaporan Ombusman Kepri Mulyadi juga membenarkan dua laporan itu masuk ke pihaknya, jika nanti sekiranya Ombusman Kepri dalam mengambil sikap butuh ahli akan digunakan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika dirasa perlu dalam menyelesaikan masalah ini, kami juga akan meminta pendapat ahli dalam menentukan langkah selanjutnya," ujar Mulyadi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...