• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombusdman di Minta Tegas Terkait Dugaan Pungli di SDN 114 Palembang
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Kamis, 23/08/2018 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

LMC l Palembang- Adanya isu miring terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) di SDN 114 Kecamatan Sukarame Palembang, membuat se jumlah guru yang mengajar di sekolah ini mendatangi kantor DPRD Kota Palembang Senin (20/08) lalu kedatangan guru ini menuntut agar Oknum Kepala Sekolah di Copot dari Jabatanya permasalahan ini disampaikan langsung ke Komisi 1V yang membidangi Pendidikan. rapat yang berlangsung tertutup yang di hadiri para guru dan pihak dinas pendidikan tersebut membahas masalah dugaan Pungli yang terjadi di SDN 114 Palembang Berdasarkan Surat dari Wali Murid Sekolah ini yang di tujukan kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.

di ketahui beberapa permasalahan yang terjadi, di mana Kepala Sekolah meminta uang kepada wali murid yang anak nya lulus di sekolah tersebut sebesar Rp 500 Ribu, bahkan uang seragam 150 Ribu namun hingga Satu Bulan lebih Seragam belum juga di terima, dalam kondisi ini kepala sekolah juga tidak segan-segan menelepon pihak wali murid, dari ketiga baju yang di berikan hingga saat ini baru baju olahraga yang di berikan.

Sementara Itu Ketua Komisi 1V DPRD Kota Palembang Syafran Saropi Kepada Awak media (20/08) Mengatakan jika pihaknya berjanji akan melakukan tindakan terkait kasus ini bahkan merekomendasikan ke Pemkot Palembang jika terbukti.

" jika ini terbukti kita akan buat rekomendasi ke pemkot palembang" ujar nya

terpisah Ketua Ombusdman Sumsel Muhamad Ardian di hubungi lintasmediacyber.com malam ini (22/08) mengatakan .

" Kalau memang benar seperti yang diberitakan media, maka apa yg dilakukan oleh oknum Kepsek SD tsb masuk dalam kategori Pungli, dalam apalagi SD masuk dalam kategori usia wajib belajar, sehingga seharusnya semua gratis, SD disumsel sendiri, selain menerima dana BOS dari pemerintah pusat, mereka juga menerima dana BSG dari pemerintah daerah yg merupakan program unggulan provinsi sumsel.

Dalam hal sekolah tersebut kekurangan dana pendidikan, maka sekolah sesuai dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana, bunyi dari pasal 10 ayat 2 yaitu Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sesuai dengan kewenangan yg ada di Ombudsman, maka terhadap kasus SDN 114 Palembang, krn sdh ditangani oleh Diknas Kota PLG dan bahkan juga sdh sampai ke DPRD kota Palembang, maka Ombudsman Sumsel menunggu hasil penyelesaian dari kedua lembaga tersebut.

lebih lanjut dikatakanya

"Sebagai saran buat Diknas Kota Palembang, agar gencar melakukan sosialisasi permendikbud no 76 tahun 2016 tentang komite sekolah, disana jelas apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah dan komite sekolah dalam penggalangan dana ke masyarakat" demikian Ardian

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Julinto terkait permasalahan ini belum berkomentar, di hubungi via Whatsapp tidak ada jawaban, begitu pula dengan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sukarame Juanda belum membalas pesan yang di krm ke Whatsapp beliau, sementara Kepala Sekolah SDN 114 Kecamatan Sukarame Palembang Nurmala Dewi Handphone nya selalu tidak aktif. (MD)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...