• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsmann NTT Sampaikan Ini dalam Musrenbang RSUD W.Z. Johannes Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 15/05/2025 •
 
Kepala ombudsman Perwakilan NTT menghadiri undangan RSUD W.Z. Johannes Kupang dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RSUD W.Z. Johannes Kupang, Rabu (14/5/2025) di Gedung Ponek Lantai III.  Dalam musyawarah tersebut, hadir Direktur RSUD W.Z. Johannes dan jajaran, dewan pengawas rumah sakit serta undangan eksternal. Plt. Direktur RSUD W.Z. Johannes, dr. Stefanus Soka, Sp.B. 

Darius yang ditemui usai kegiatan menyampaikan beberapa permasalahan yang disampaikan oleh pihak RS dalam pertemuan tersebut. Antara lain masih kurangnya dokter spesialis dan tenaga teknis yang mendukung operasionalisasi layanan KSJU-KIA KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uro-nefrologi) dan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), jumlah ruang rawat inap, jumlah tempat tidur, ruang rawat inap yang belum memenuhi kriteria kenyamanan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), masih kurangnya alkes yang memadai, serta masih terdapat pending dan dispute dalam klaim BPJS Kesehatan.

"Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, kami memandang perlu menyampaikan apresiasi dan beberapa keluhan pengguna layanan RSUD W.Z. Johannes Kupang sebagai berikut. Pertama, apresiasi kami sampaikan kepada rumah sakit terkait implementasi janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama berupa tidak adanya pembatasan janji layanan pada hari rawat pasien serta tidak adanya pemberian beban pada pasien untuk mencari obat jika stok obat di rumah sakit kosong," jelas Darius dalam pertemuan. Hal ini lanjutnya, tampak dari tidak ada lagi keluhan terkait dua hal ini sejak beberapa tahun terakhir. Artinya pembenahan layanan obat dan pelayanan pasien hingga sembuh tanpa pembatasan telah dilakukan RSUD W.Z. Johannes.

Darius juga menyampaikan keluhan layanan rumah sakit yang didominasi oleh lamanya waktu tunggu pelayanan di poli onkologi dan poli jantung. RSUD W.Z. Johannes Kupang, dimana saat ini hanya memiliki 1 dokter bedah onkologi dan keterbatasan ruangan layanan di poli jantung meskipun dokter spesialis jantung tersedia.

"Oleh karena itu dalam perencanaan pengadaan SDM perlu memprioritaskan dokter spesialis bedah onkologi serta tidak menunda pasien yang telah terjadwal untuk melakukan kemoterapi sebab sangat berdampak terhadap kesehatan pasien dan perlu penambahan ruangan poli jantung," lanjut Darius.

Ia menambahkan, masih terdapat keluhan mengenai kesamaan pemahaman antara RSUD dan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan untuk diagnosa penyakit tertentu. Di mana seharusnya terdapat kesamaan pemahaman agar tidak merugikan pasien karena hal tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam pelayanan jaminan kesehatan sehingga bisa menjadi pedoman rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran kepada fasilitias kesehatan rujukan tindak lanjut.

"Keempat, keluhan terkait pelayanan terhadap pasien tidak mampu namun tidak memiliki jaminan kesehatan apapun," lanjut Darius.

Terhadap keluhan ini, pihak RS perlu mempertimbangkan pembiayaan terhadap pasien tidak mampu tanpa jaminan kesehatan apapun melalui opsi pembiayaan APBD sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Adapun opsi pembiayaan pasien tidak mampu tanpa jaminan melalui dana talangan APBD Provinsi telah dihapus sejak tahun 2024 sehingga pasien tidak mampu kesulitaan membayar biaya rumah sakit, sehingga terpaksa menempuh upaya mencicil biaya rumah sakit atau membuat surat piutang ke rumah sakit sebagai jaminan. 

Diketahui, pada tahun 2026 nanti RS akan melaksanakan prioritas program berupa optimalisasi pelayanan katerisasi jantung, pelayanan PICU-NICU, pelayanan onkologi, pelayanan stroke, pelayanan uronefrologi, pelayanan MRI dan pemenuhan KRIS. 

Musyawarah ini diselenggarakan setiap tahun dalam rangka menyampaikan rencana pengembangan rumah sakit ke depan dan meminta masukan dan saran dari seluruh stakeholder yaitu Pemerintah Provinsi NTT, tokoh masyarakat, pimpinan rumah sakit lain, institusi pendidikan, organisasi profesi dan pemangku kepentingan lain terkait peningkatan layanan rumah sakit.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...