Ombudsman Warning Jaksa dan Hakim
DENPASAR, NusaBali
Banyaknya tuntutan dan
putusan miring terhadap penyeludup narkoba dari luar negeri yang disidangkan di
PN Denpasar mendapat perhatian serius dari Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan
Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Yang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali
menuntut hukuman ringan kepada bule Jerman, Frank Zeidler yang menyeludupkan 2
kilogram hasish.
Sebelumnya, Mohd Husaini Bin Jaslee, yang ditangkap karena berusaha
menyelundupkan 1,887 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam tas
laptopnya hanya dituntut 10 tahun penjara dan akhirnya divonis 7 tahun penjara
oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu masih ada beberapa kasus lagi yang
mengistimewakan penyelundup narkoba dari luar negeri.
Padahal ancaman pidana bagi terdakwa yang memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup
atau paling lama 20 tahun.
Menanggapi fenomena ini, Kepala ORI Bali, Umar Alkhatab meminta jaksa dan hakim
dalam menuntut atau menjatuhkan sebuah hukuman atau vonis, haruslah yang
relevan dengan dampak yang ditimbulkan dari narkoba tersebut. "Dengan demikian
hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi penyelundup dan pengedar
narkoba," kata Umar Alkhatab yang ditemui Rabu (15/5). Â
Menurutnya, ringannya hukuman akan membuat upaya pemberantasan narkoba tidak
maksimal. "Para penyelundup dan pengedar narkoba akan memanfaatkan keringanan
hukuman ini untuk memasok narkoba lebih masif lagi," kata pria asal Flores
Timur ini. Dikatakan Umar Alkhatab, ringannya hukuman bagi pengimpor dan
pengedar narkoba berdampak akan maraknya peredaran narkoba, khususnya di Bali
sehingga upaya untuk membebaskan publik dari pengaruh narkoba masih jauh dari
harapan. *rezÂ