• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Turun Langsung Hentikan Pungutan di SMAN 5 Kendari
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Jum'at, 08/03/2019 •
 
Kepala perwakilan ombudsman Sultra, Mastri Susilo dan Asisten Pemeriksa, Aan Andrian meminta klarifikasi kepada Wakasek SMAN 5 Kendari

panjikendari.com - Pungutan biaya pendidikan berkedok uang komite masih saja terjadi di beberapa sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya di SMAN 5 Kendari. Ombudsman Sultra turun langsung menghentikan pungutan itu.

Laporan tentang pungutan tersebut masuk melalui Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. "Ada laporan masyarakat bahwa siswa di SMAN 5 Kendari dimintai uang dengan jumlah yang sudah ditentukan, yaitu, setiap siswa wajib membayar sebesar Rp 840 ribu. Pembayarannya bisa diangsur sebanyak dua kali," tutur Asisten Ombudsman Sultra Aan Andrian.

Dalam laporan tersebut, kata Aan, masyarakat juga menyebut ada nada berbau ancaman dari pihak sekolah bahwa bagi siswa kelas XII yang tidak membayar uang komite tersebut tidak akan mengikuti ujian sekolah.

Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman Sultra langsung turun lapangan melakukan klarifikasi kepada pihak SMAN 5 Kendari sebagai pihak terlapor "Kemarin (Rabu, 6 Maret 2019), saya bersama pak kepala perwakilan Ombudsman Sultra, kita sudah klarifikasi dengan pihak sekolah. Di sana kami bertemu dengan wakil kepala sekolah dan bendaharanya. Pak kepala sekolah lagi ada urusan dinas di luar," katanya.

Hasilnya, kata Aan, pihak sekolah mengakui adanya pungutan Rp 840 ribu per siswa. Pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru, untuk pembayaran honor guru honorer, serta untuk pembayaran honor sekuriti sekolah.

Versi pihak sekolah, kata Aan, pembayaran uang komite tersebut telah disepakati melalui forum komite sekolah yang melibatkan orang tua siswa. "Hanya saja, nominal yang harus dibayar siswa telah ditentukan besarannya, yaitu sebersar Rp 840 ribu," kata Aan.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak sekolah dengan memungut sejumlah uang kepada siswa yang telah ditetapkan nominalnya sudah, menyalahi Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, kata Aan, komite sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan.

"Penggalangan dan dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang telah ditetapkan jumlah pungutannya," kata Aan, seraya menegaskan, pungutan yang terjadi di SMAN 5 Kendari bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016.

Olehnya itu: saat itu juga: Ombudsman Sultra meminta pihak sekolah untuk menghentikan segala macam pungutan berkedok uang komite yang tidak jelas dasar hukumnya. ' Kita langsung minta hentikan. Sebenarnya kita juga sarankan untuk mengembalikan pungutan yang sudah dilakukan, akan tetapi menurut mereka dananya sudah terpakai;' akunya.

Mengenai adanya ancaman bahwa pihak sekolah tidak akan mengikutkan siswa yang tidak membayar uang komite, Aan menuturkan, pihak sekolah membantah terkait adanya ancaman itu. "Menurut mereka, tidak ada ancaman seperti yang dilaporkan masyarakat ke kami," terangnya.

Aan menyampaikan, masalah pungutan berkedok uang komite di SMAN 5 Kendari ini telah diteruskan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Setelah klarifikasi di SMAN 5 Kendari, kami langsung bertemu dengan Kepala Dinas Dikbud Sultra di kantornya untuk melaporkan masalah tersebut. Kita berharap adanya ketegasan dari pihak Dikbud Sultra agar pungutan seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah, khususnya di lingkup kerja Dikbud Sultra," harap Aan. (jie)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...