• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tunggu Penjelasan BP Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 28/01/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

batampos.id - Ombudsman Perwakilan Kepri menunggu penjelasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait banyaknya catatan cacat administrasi dari penunjukan pengawas badan usaha di BP Batam yang tidak mengikuti ketentuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19/2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam.

"Ombudsman menunggu inisiatif kepala BP Batam untuk menjelaskan atau mengklarifikasi persoalan ini. Karena hal ini termasuk penting dan telah menjadi kontroversi, maka seharusnya responsibility BP Batam bisa cepat untuk menjelaskan ke publik atau merevisi kesalahan yang sudah terjadi," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Rabu (27/1).

Apabila dalam beberapa waktu ke depan belum dilaksanakan tindaklanjut oleh BP Batam mengenai polemik ini, maka Ombudsman Kepri akan menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi langsung dengan memanggil kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk menjelaskan atau bisa juga klarifikasi tidak langsung.

"Tentunya kami juga akan memintai klarifikasi kepada Ketua Dewan Kawasan Batam yang dipimpin Menko Perekonomian," kata Lagat.

Sebelumnya, Lagat juga menjelaskan, sejatinya penunjukan pengawas badan usaha BP Batam, sesuai Perka BP Batam Nomor 19/2020 harus secara terbuka. Karena dalam Pasal 9, diminta integritasnya.

"Integritas itu kan yang menilai orang lain, jadi harus ada opini publik yang menjadi bahan dasar penilaian. Tidak mungkin memuji diri sendiri bahwasanya mereka berintegritas sebagai pengawas," ungkapnya.

Penunjukan pengawas, lanjut Lagat, juga harus melalui pendaftaran terbuka, mengikuti fit and proper test, dan juga melewati uji pendapat publik. Bahkan, jika perlu, harus ada penyelidikan khusus mengenai status dan kompetensi pengawas.

Sementara itu, sumber Batam Pos menyebutkan, Kementerian Perekonomian dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dari BP Batam terkait polemik penunjukan pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam.

Sesuaikan Regulasi

Meskipun DPRD Batam tak memiliki hubungan kerja langsung dengan BP Batam, namun melihat analisa Ombudsman Perwakilan Kepri yang melihat penunjukan pengawas Badan Usaha di BP Batam banyak cacat administrasi, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, ikut angkat bicara.

Sebagai pribadi, pria yang akrab disapa Cak Nur itu melihat, pengawas Badan Usaha BP Batam itu sudah ada regulasi yang mengatur. Maka sepatutnya penunjukannya juga mengikuti aturan yang ada. Apalagi, aturan itu dibuat sendiri oleh BP Batam dalam hal ini Perka Nomor 19 Tahun 2020.

"Saya kira lebih baik dikembalikan saja pada regulasi yang ada. Jauh lebih baik mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya.

Dalam jabatan pengawas Badan Usaha di BP Batam, ia juga melihat jabatan itu diisi kader partai dan anggota DPRD. Tentunya, dalam aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan. "Pengawas dapat gaji dari pemerintah di dua tempat berbeda kan tidak boleh," ungkapnya


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...