Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan Warga Miskin Tak Dapat KKS Sejak 2015

Tanggamus, Lampungsai.com - Warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, tak dapat Kartu Keluarga Sehat (KKS), lapor ke Ombudsman. Menindaklanjuti laporan, tim Ombudsman Provinsi Lampung klarifikasikan ke pihak Kelurahan Kuripan setempat.
Tim Ombudsman Provinsi Lampung, dikoordinatori oleh Atika, menjelaskan, kedatangan tim Ombudsman ke Kelurahan Kuripan, guna klarifikasi tindaklanjut adanya laporan warga Bumi Agung Kelurahan setempat, atas nama Fandi Fristiawan.
Tim Ombudsman Provinsi Lampung saat meminta Klarifikasi laporan warga di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaaagung Tanggamus/Budi WM
Warga tersebut diketahui, sebagai warga dengan katagori warga miskin, namun hingga kini belum juga mendapatkan KKS, padahal telah melengkapi data miskin ke Kelurahan Kuripan sejak tahun 2015 lalu.
Atika menjelaskan, dalam penanganan ombudsman, ada sejumlah tahapan, yaitu menerima laporan masyarakat, kemudian tahap minta klarifikasi. Jadi sampai saat ini Ombudsman masih dalam tahap pemeriksaan dan belum finaly.
"Kami masih akan ada proses meninta keterangan keterangan pihak terkait, analisa dokumen, adapun hasilnya jika sudah lengkap, akan seperti apa, jika memang ada pertimbangan untuk publikasi akan kami publikasikan,"katanya, usai klarifikasi Lurah Kuripan, Hendarman Wahid di Kantor Kelurahan setempat, Rabu 28 Februari 2018.
Mengenai hal tersebut, Lurah Kuripan Hendarman Wahid mengatakan, ada empat petugas dari Ombudsman Lampung minta klarifikasi. Sebenarnya Ombudsman berada ditengah-tengah, dengan meminta keterangan, kronologisnya bagaimana. Begitu juga kepada warga yang melapor diminta keterangan.
"Kami sudah semaksimal mungkin mendata warga miskin untuk mendapat program pusat, tapi eksekusi akhir bukan pada kami, tapi pusat dan pusat juga memberikan kuota terbatas,"ungkapnya.
Sementara itu, warga pelapor Fandi Fristiawan mengungkapkan, sangat membutuhkan bantuan tersebut, karena sebagai warga dengan ekonomi lemah. Sangat berharap dengan program bantuan pemerintah, yang dapat meningkat derajat ekonomi keluarga, seperti program KKS.
"Saya sudah mengajukan ke Kelurahan sejak tahun 2015, namun sepertinya tidak ada tanggapan. Sementara ada warga lain yang mendapatkan program ini sudah terbantu kehidupannya. Saya bingung mau mengadu kemana dan terpikir untuk mengadukan masalah ini ke Ombudsman Lampung dan mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti,"ujarnya.
Diketahui, KKS merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). (Budi WM)








