Ombudsman Terus Kupas Laporan Warga Terkait Pelayanan Di BPN
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia, menyelenggarakan video conference bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) secara serentak se-Indonesia (nasional).
Video conference itu dihadiri pula oleh, Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Kegiatan video conference itu merupakan salah satu bentuk koordinasi l, antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN.
Koordinasi dilakukan menyusul Nota Kesepahaman MOU antara Ombudsman RI, dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian ATR/BPN dan instansi vertical.
"Selain itu, MoU yang dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI dan mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan," jelas Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Belinda, Jumat (9/3/2818) di Kantor Komunikasi Strategis (Komstrat) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Wonodri, Semarang.
Pada acara tersebut, Ombudsman RI akan menyampaikan hasil Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap BPN seluruh Indonesia.
Sejumlah Kantor BPN yang mendapat predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) akan diberikan apresiasi, sedangkan kantor BPN yang masih mendapatkan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) atau bahkan buruk (zona merah) karena belum patuh pada UU Pelayanan Publik, akan diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan.
"Selain menyampaikan apresiasi dan saran perbaikan kepada BPN, Ombudsman juga akan mengupas sejumlah laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN secara nasional. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat jumlah laporan mengenai pelayanan BPN setiap tahunnya menempati peringkat tertinggi," jelasnya.
Secara nasional, lebih dari 14 persen sejumlah laporan yang masuk kepada Ombudsman RI merupakan pengaduan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan BPN.
Proses penyelesaian laporan BPN yang relatif memakan waktu seringkali menimbulkan kekecewaan masyarakat.
"Dengan koordinasi penyelesaian laporan yang dilakukan, Ombudsman berharap pengaduan masyarakat segera mendapat penyelesaian secara maksimal," kata Belinda.