• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman terima laporan ijazah ditahan karena tidak bayar uang komite
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 19/02/2020 •
 

"Hari ini ada tiga laporan yang masuk, ada dua sekolah yang meminta tidak memberikan ijazah kepada siswa karena masih berutang," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Selasa. 

Ia mengutip dua sekolah yang diterbitkan atas dugaan menahan ijazah yaitu SMAN 1 Lubuk Basung dan SMKN 8 Padang.

Menurut dia, komite sekolah memiliki wewenang terbatas dalam menggalang dana, yaitu hanya dalam bentuk bantuan dan kontribusi juga tidak boleh dalam bentuk pungutan. 

Sumbangan yang dikumpulkan harus sifatnya sukarela, tidak disetujui dan murni partisipasi, katanya.

Sementara jika dikaitkan dengan penahanan ijazah karena tidak membayar uang komite, maka hal itu tidak tepat.

Setiap siswa dialokasikan menerima Bantuan Operasional Sekolah yang di dalamnya juga ada anggaran pengadaan ijazah hingga jasa untuk menuliskan nilai ke ijazah, dan itu dalam DIPA sekolah, katanya pula.

Ia mengaku heran jika alasan penahanan ijazah karena tidak membayar sumbangan komite, dan seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi.

Adel menengarai penggalangan dana oleh komite sekolah bersifat masif dan sistemik.

"Namun biasanya yang mau melapor hanya sedikit, ibarat bola salju ada banyak masalah tapi sedikit yang mau lapor," katanya lagi.

Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sumatera Barat agar tidak terjadi lagi.

Terkait dengan laporan yang masuk, Ombudsman akan segera melakukan verifikasi hingga pemeriksaan lebih lanjut.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...