Ombudsman Terima Kunjungan Pemkab Mesuji

Suaralampung.com,Bandar Lampung-OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam rangka menyusun Standar Pelayanan, di Kantor ORI Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, Jumat (23/02/18). Dalam kunjungan tersebut hadir dari pihak Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji.
Sementara Kepala ORI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam hal menyusun standar pelayanan sudah menjadi kewajiban para penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Jadi meskipun Kabupaten Mesuji belum dinilai terkait kepatuhan standar pelayanannya, ini sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi standar pelayanan disetiap instansinya" ujarnya.
Menurut Nur Rakhman, pemahaman pemerintah daerah terkait penyusunan standar pelayanan yang perlu menggunakan anggaran yang cukup besar sebetulnya tidaklah demikian. Menurutnya, hal tersebut juga sebetulnya sudah diamanatkan dalam undang-undang untuk menganggarkan terkait menysusun standar pelayanan.
"Jadi ketika Ombudsman melakukan penilaian yang dilihat bukan kemewahannya akan tetapi keberadaan dan fungsi dari standar pelayanan tersebut yang dapat diakses oleh masyarakat selaku pengguna layanan" pungkasnya.








