• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan SMA/SMK di Malut Langgar Permendikbud
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 02/07/2019 •
 
Kepala Ombusman Perwakilan Maluku Utara

Ternate, medianasional.id - Ombudsman RI melalui Perwakila Maluku Utara menemukan beberapa sekolah SMA/SMK dari Penerimaan peserta didik baru (PPDB) melanggar aturan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah salah satu rangkaian kegiatan kalender pendidikan yang secara periodic dilakukan oleh sekolah setiap tahun. Dimana angkah-langkah persiapannya harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang sebelum hari penerimaan dengan harapan pada saat pendaftaran dan seleksi dapat berjalan dengan lancar, transparan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kementrian pendidikan sejak bulan desember 2018 telah mengeluarkan peraturan mentri pendidikan tentang PPDB 2019 nomor 51. Dalam permendikbud tersebut telah menetapkan system penerimaan siswa baru dengan menggunakan 3 jalur (pasal 16), yakni jalur Zonasi 90 %, laur prestasi 5% dan jalur pindah tugas/dinas orangtua 5% (kemudian dilakukan revisi menjadi jalur zonasi 80%, prestasi 15% dan pindah tugas/dinas orangtua 5%).

"Dari hasil pemantauan dan pengawasan Ombudsman di beberapa sekolah SMA di kota Ternate dan kajian atas dokumen terkait, Ombudsman menemukan ada beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Maluku Utara yang tidak mengikuti prosedur aturan yang berlaku," Ucap Sofyan Ali Selaku Kepala Ombudsman.

Dijelaskan Sofyan, temuan yang di dapati antara lain SMA/SMK tidak memiliki peraturan gubernur sebagai kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan penetapan zonasi yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud 51 tahun 2018, justru yang ada adalah kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara yang membuat SK tentang juknis PPDB dimana norma zonasi didalam SK tersebut bertentangan dengan permendikbud 51/2018.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tidak menyediakan kanal pengaduan/pelaporan tentang PPDB 2019, sebagaimanan diatur dalam pasal 38 permendikbud 51/2018. Oleh karena itu, orangtua siswa banyak yang kecewa dengan penerimaan siswa baru di sekolah, karena tidak tahu harus melapor kemana.

Lanjut dia, sementara seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK dengan jalur zonasi tidak menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam zona yang ditetapkan, akan tetapi masih menggunakan standar nilai Ujian Nasional. Akibatnya adalah ada siswa yang dekat dengan sekolah tapi tidak diterima karena nilai UNnya lebih rendah dari siswa lainnya yang tinggal jauh dari sekolah.

Sementara dalam permendikbud 51/2018 telah menegaskan bahwa cara menyeleksi dalam PPDB adalah memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah, dan apabila ada beberapa siswa yang sama jarak tempat tinggal dengan sekolah sama maka yang diprioritaskan adalah yang lebih awal mendaftar (pasal 29).

"Dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak proaktif dalam mendistribusikan kelebihan siswa yang mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada, sehingga sehingga orangtua siswa kebingungan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang lain," Ucap Sofyan.

Lebih lanjut dikatakan Sofyan, Ombudsman Maluku Utara sudah mengkaji beberapa bentuk pelanggaran terhadap Permendikbud 51/2018 yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang kemudian ini akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan saat rapat koordinasi dengan Ombudsman pada akhir bulan Juli nanti yang akan berkonsekuensi sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.

Untuk PPDB SD dan SMP, Ombudsman Malut meminta kepada Bupati dan walikota serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk dapat mempedomani Permendikbud 51/2018 ini dengan baik, sehingga tidak melanggar aturan tersebut.

Safrin

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...