• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan SD Favorit Tambah Rombel, Ini Kata Pihak Dinas Pendidikan Bangka
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 12/07/2018 • indra_
 
Ilustrasi. Peserta PPDB di SMK Negeri Tanjungpandan tengah melihat pengumuman kelulusan, Selasa (21/6/2016).

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Hijrahyati menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait adanya hasil peninjauan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung adanya salah satu sekolah dasar favorit di Kabupaten Bangka yang menambah ruangan kelas (rombel).

"Hasil peninjauan dari ombudsman sudah kami tindaklanjuti. Dari pihak ombudsman saat melakukan peninjauan hari Senin, Selasa kami langsung tindaklanjuti ke satuan pendidikan, Rabu kami buat laporan karena kepala dinas sedang dinas luar kota jadi kami belum bisa mengirimkan ke ombudsman, tetapi secara lisan saya sampaikan ke ombudsman. Untuk laporan tertulisnya masih menunggu kepala dinas yang sedang dinas ke luar kota" jelas Hijrahyati saat dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya apa yang disampaikan pihak ombudsman tersebut bukan temuan tetapi sifatnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.

Dari hasil tindaklanjut pihaknya ke satuan pendidikan yakni pihak sekolah dasar tersebut tidak ada pelanggaran yang signifikan hanya saja terjadi miss komunikasi.

"Untuk penambahan rombel memang ada hanya saja pihak kepala sekolah terlambat memberitahukan kepada dinas pendidikan. Dari hasil koordinasi kita dengan satuan pendidikan karena kita bukan melakukan investigasi, kesimpulan yang didapat tidak terjadi signifikan yang berdampak pada pelanggaran," kata Hijrahyati.

Disampaikannya berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 25 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat disebutkan, satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan dan sumbangan baik di sekolah yang didirikan pemerintah maupun masyarakat.

Untuk itu dari hasil tindaklanjut yang dilakukan pihaknya ke sekolah dasar yang disebutkan oleh ombudsman itu tidak ada unsur pungutan maupun sumbangan yang dilakukan pihak sekolah.

Mengenai jalur masuk bina lingkungan menurutnya untuk penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut tidak masuk ke jalur bina lingkungan tetapi penerimaan siswa berdasarkan usia sekolah dan juga jarak terdekat.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...