Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan Sertifikat Rumah Subsidi di Jambi

JAMBI, iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan telah
menemukan adanya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat rumah
bersubsidi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pungli tersebut
oleh developer dengan biaya senilai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta.Â
"Pungli masih terjadi seperti dalam pemecahan sertifikat perumahaan
bersubsidi. Di mana biaya satu sertifikat sesuai Standar Operasional Prosedur
(SOP) paling besar Rp300.000. Namun, di lapangan masih ditemukan pengurusan
sertifikat perumahan bersubsidi oleh developer. Masyarakat dikenakan biaya
Rp1,7 juta hingga Rp2 juta," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jambi,
Abdul Rokhim di Jambi, Senin (27/8/2018).
Menurutnya untuk mengungkap pungli tersebut, Ombudsman Jambi melakukan teknik
intelijen secara diam-diam menyamar untuk mendapatkan pelayanan dari kantor
ATR/BPN Kantah Kota Jambi, Muarojambi dan Bungo.
Selain Pungli, penundaan berlarut dalam penerbitan sertifkat juga masih
ditemukan. Penerbitan sertifikat pemecahan rumah subsidi bisa terselesaikan
selama 15 hari, tetapi yang terjadi mencapai 1-12 bulan. Pegawai BPN juga
banyak yang tidak kompeten menjelaskan biaya dan SOP pengurusan sertifikat dan
pelayanan mereka.Â
"Itu semua kami temukan saat dilakukan teknik intelijen di Jambi dengan
sampling yakni Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Bungo. Tiga daerah itu yang
paling banyak bangunan perumahannya," katanya.
Tidak hanya itu, menurut Ombudsman juru ukur di setiap kantor BPN di Jambi
masih kurang, idealnya satu kantor memiliki 20 juru ukur. Sedangkan, di Kota
Jambi dan Bungo hanya 10 orang, serta Muarojambi 16 orang sehingga pelayanan
menjadi kurang maksimal dan membuat berlarut.
"Secara nasional BPN berada diposisi tiga pengaduan terbanyak. Pertama
pemerintah daerah kedua kepolisian dan ketiga BPN," katanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman akan membentuk kelompok Kerja
(Pokja) yang beranggotakan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan
penerbitan sertifikat rumah. BPN juga diminta untuk mengubah SOP pengurusan
sertifikat yang diterapkan. Kemudian diseminasi Ombudsman akan disarankan ke
Kementerian agar bisa menjadi pertimbangan untuk mengubah pelayanan mereka
tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN,
Endriyanto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan jika ditemukan
kinerja BPN tidak sesuai SOP perlu diteliti seperti apa kejadiannya sebenarnya.
"Bisa saja kendalanya persyaratan pemohon kurang, SDM kantornya terbatas
dan lainnya. Saya setuju dibentuk Pokja di Jambi untuk mengawasi dan memantau
langsung pelayanan di BPN." kata Endriyanto.
Terkait biaya pengurusan sertifikat, kata dia, sudah diatur dan biaya yang
dikeluarkan pemohon juga dilihat dari persoalannya di lapangan. Untuk juru ukur
pun ditanggung pemohon.Â
Sementara terkait terbatasnya juru ukur di setiap kantor BPN di Jambi,
Endriyanto mengatakan juru ukur memang profesi spesial dan tidak semua orang
bisa menjalani itu tanpa pendidikan secara khusus sehingga rekrutmen sulit
dilakukan.








