• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Pelanggaran pada PPDB 2017
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 07/07/2017 •
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi menemukan pelanggaran yakni satu diantaranya praktik penjualan map pendaftaran kepada calon siswa baru di satu di antara sekolah di Kubu Raya.

 

"Kasus penjualan map bagi calon siswa baru, kami langsung mendatangi pihak sekolah dan meminta mereka untuk mengembalikan uang tersebut kepada orangtua siswa," ujarnya, Jumat (7/7/2017).

 

 

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat juga telah menindaklanjuti aduan tentang pungutan di SMKN 7 Pontianak.

 

Agus Priyadi mengatakan berdasarkan tindak lanjut dan konfirmasi dari pihak sekolah, diketahui bahwa  kondisi keuangan SMKN 7 memang mengalami defisit anggaran untuk membayar guru honorer.

 

"Melihat kondisi keuangan SMKN 7, berdasarkan penjelasan Wakil Kepala Sekolah kita merasa prihatin dengan kondisi yang sangat mendesak dan jumlah guru tetap masih jauh dari kata cukup. Sementara untuk membiayai guru honor dana BOS yang tersedia tidak mencukupi," jelasnya.

 

Sehingga pihak sekolah mengambil inisiatif untuk mengutip pungutan kepada siswa XI dan XII untuk membayar kekurangan honor yang berjumlah cukup banyak.

Menyikapi kasus ini Agus Priyadi berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat pusat, karena hal tersebut menyangkut kebijakan di level pusat.

 

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2017/07/07/ombudsman-temukan-pelanggaran-pada-ppdb-2017


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...