• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Legalisir Ijazah Dikenai Biaya
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Selasa, 08/05/2018 • muhammad_haikal
 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar diseminasi hasil kebijakan publik, pelaksanaan standar mutu pelayanan publik pada perguruan tinggi di Kaltim.

Kajian mengukur sejauh mana standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan terkait, sekaligus mengetahui potret pelaksanaan pelayanan publik di tujuh perguruan tinggi di Kaltim itu, menunjukkan hasil yang cukup menghawatirkan.

Ke-tujuh perguruan tinggi itu, diantaranya Institut Negeri Kalimantan, Universitas Mulawarman, Politeknik Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Indonesia Negeri Samarinda, Politeknik Negeri Balikapapan, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kaltim.

Sembilan paramater yang diukur yakni, apakah komponen standar pelayanan, partisipasi masyarakat, berita acara pembahasan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, internalisasi dan sosialisasi, penetapan maklumat pelayanan, evaluasi kinerja, evaluasi standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, diimplementasikan di lapangan.

Dari sembilan poin yang diteliti, Institut Agama Islam Indonesia Negeri Samarinda, belum sama sekali melaksanakan implementasi di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan, Perguruan Tinggi terbesar di Kaltim, Universitas Mulawarman yang kini menyandang akreditasi A, hanya melaksanakan satu dari sembilan poin standar pelayanan publik yang diatur sejumlah Undang-undang dan Peraturan Menteri itu.

Raihan ranking pelayanan publik di Universitas Mulawarman, serupa dengan Institut Teknologi Kalimantan, Politikeknik Negeri Balikapapan, disusul Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kaltim, yang hanya menjalankan satu implementasi.

"Mayoritas belum melaksanakan standar pelayanan publik yang diatur dalam Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) no 59 tahun 2016," ujar Frederikus Denny Christyanto, Penanggungjawab Kajian Kebijakan Publik Yang Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Kaltim, Selasa (8/5).

Kajian menggunakan metode wawancara dengan Penanggungjawab pelayanan publik di tujuh perguruan tinggi tersebut, observasi langsung, mystery shoping atau melihat langsung dan proses pelayanan publik dengan berpura-pura menjadi mahasiswa/alumni, yang mencoba melakukan legalisir ijazah dan berpura-pura mencari informasi di loket layanan. Termasuk, menggelar diskusi kelompok terarah melibatkan civitas akademika hingga narasumber dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

Dipaparkan Frederikus, beberapa contoh ketidakpaduan standar pelayanan publik itu, bisa terlihat dari masih berbeda-bedanya standar pelayanan di tiap Fakultas di universitas yang sama.

"Misal di salah satu perguruan tinggi negeri beda dan ketidakseragaman pengurusan legalisir ijazah, ada yang bayar ada yang tidak, layanan seminar proposal bawa konsumsi. Dan, ini sepertinya jadi budaya di hampir semua perguruan tinggi di Kaltim,"ujarnya.

Pemberian konsumsi dan barang lainya tanpa ada aturan yang jelas berpotensi menyuburkan bibit kolusi dan nepotisme.

Masih menurut ORI Kaltim, kendala yang menyebabkan buruknya kinerja pelayanan itu, diantaranya kekurangan sumberdaya manusia yang membidangi pelayanan publik secara khusus, pejabat pengelola informasi dokumentasi merangkap sebagai pengelola pengaduan, tradisi pemberian imbalan yang mengakar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara belum memahami pentingnya penerapan standar pelayanan publik, standar operasional prosedur (SOP) yang disusun hanya untuk pihak internal tanpa memberitahukan kepada pengguna layanan, termasuk dalam pengaduan, mahasiswa cendrung mengadu pada dosen wali secara pribadi dan tak tercatat dengan baik.

Menanggapi soal temuan ORI Kaltim, Kepala Biro Sekertaris Umum Universitas Mulawarman, Rizal Irawan, menjelaskan memang ada perbedaan aturan di masing-masing fakultas sehingga menyebabkan perbedaan implementasi pelayanan publik disana.

Pun demikian, pihaknya belum kunjung mengumumkan draft pelayanan publik karena masih terus diskusikan mendalam.

"Sudah diumumkan semua, ada 14 fakultas ada kebijakan masing masing dekan, ada SK Rektor dibuat turunannya sama mereka (dekan)," ujarnya.

Termasuk, kalaupun masih ada permintaan membawa makanan saat sidang skripsi, hal itu merupakan tingkah polah oknum, entah itu mahasiswa atau dosen. Walaupun tak ada ketentuan yang mengatur.

"Menurut saya itu suatu budaya yang sukses dikikis, yang berat kalau jadi kewajiban," ujarnya seraya menambahkan sudah ada surat himbauan dari pimpinan untuk tak membawa dan memberikan bingkisan dan makanan saat sidang sebagai satu bagian memutus mata rantai keteblece itu.

"Nanti kan ada regulasi dari rektor, salah satu sekarang proses reformasi birokrasi. Ada Unit layanan terpadu, memotong mata rantai itu," tandasnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...