Ombudsman Temukan Fakta Berbeda Usai Periksa 12 Camat Kota Bekasi

Selain mengaku tetap memberikan pelayanan pada hari Jumat lalu, para Camat juga menegaskan, bahwa yang terjadi hanya gangguan pelayanan akibat sistem daring yang bermasalah.Â
"Dari kedua pengakuan tersebut, hal itu bertentangan
dengan jejak digital system yang tidak mengalami masalah dan bertentangan
dengan surat pernyataan mereka sendiri sebagai institusi Kecamatan yang
disampaikan ke Inspektorat, bahwa benar pada tanggal 27 juli 2018 mereka
melakukan pemogokan akibat tidak sepakat dengan kebijakan Pj Walkot,"
ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada
RMOLJabar, Kamis (2/8).
Guna investigasi lebih lanjut, Teguh menegaskan, Ombudsman
akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya Jumat (3/8), Senin (6/8) dan Selasa
(7/8) mendatang.
"Diantaranya ya dinas terkait dan pihak lain yang kami
anggap mengetahui alasan penghentian layanan publik tersebut," tukasnya. [aga]Â