• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Banyak Kejanggalan, Pengawas Badan Usaha BP Batam Akhirnya Dibubarkan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 08/06/2021 •
 
Bundaran BP Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) No 9/2021 terkait pencabutan Perka No 19/2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada BP Batam yang telah melaksanakan rekomendasi Ombudsman Kepri. Sebab, dalam pembentukan Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan di atasnya.

"Ada empat hal yang membuktikan bahwa proses dalam pembentukan Perka 19/2020 tidak sesuai dengan undang-undang," kata Lagat, Selasa (8/6/2021).

Pertama, tidak adanya konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia. Karena Pengawas Badan Usaha tersebut merupakan struktur yang baru dan sebelumnya belum ada di dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

"Karena itu seharusnya BP Batam melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian PAN RB, karena ini juga menyangkut kepegawaian. Hasil investigasi kami itu tidak dilakukan," katanya.

Kemudian yang kedua, BP Batam diketahui juga tidak meminta izin kepada Dewan Kawasan (DK) KPBPB Batam yang dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Sebab, SOTK BP Batam dikeluarkan oleh Kemenko Bidang Perekonomian.

"Maka itu kalau ada struktur baru, seharusnya disetujui lebih dulu oleh DK KPBPB Batam," ujarnya.

Selanjutnya, Ombudsman juga menjelaskan bahwa tidak ada perintah undang-undang terkait pembentukan Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam. Artinya, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukumnya dinilai tidak ada.

Lagat menilai Kepala BP Batam membentuk itu hanya sebagai upaya akselerasi Badan Usaha yang di bawah naungan BP Batam. Namun, dalam undang-undang tidak ada yang menyebutkan terkait pembentukan Pengawas Badan Usaha.

"Kepala BP Batam tidak bisa semena-mena membuat produk hukum tanpa dasar hukum yang jelas, karena berpotensi maladminitrasi atau penyimpangan," kata Lagat.

Selain itu, Perka No 19/2020 juga bertentangan dengan undang-undang terkait rumah sakit. Di mana sebelumnya memang sudah aturan bahwa rumah sakit harus memiliki dewan pengawas rumah sakit.

"Artinya BP Batam seharusnya cukup membentuk dewan pengawas RS BP Batam, karena aturannya sudah ada," jelasnya.

Hal lain yang menjadi perhatian pihaknya adalah terkait status kepegawaian yang disebutkan dalam Perka No 19/2020, di mana pegawai BP Batam terdiri dari ASN, Profesional dan Perwakilan Pelanggan Badan Usaha.

Padahal di dalam SOTK BP Batam pegawai BP Batam terdiri dari ASN, Tenaga Kontrak dan Profesional. Tidak ada diatur atau disebutkan Perwakilan Pelanggan Badan Usaha, sehingga hal ini jelas melanggar aturan yang sudah ada.

"Karena itu Perka No 19/2020 itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kepala BP Batam sah-sah saja membuat aturan namun prosedur tahapannya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," jelasnya.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...