• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Aduan Mal Administrasi dari Warga Kota Bekasi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 01/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho saat di Kantor Pemkot Bekasi, Selasa (31/7/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ombudsman Republik Indonesia  telah melakukan penelusuran terkait adanya penghentian pelayanan publik yang dilakukan secara masif di pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, aduan tentang penghentian pelayanan publik datang dari masyarakat.

"Banyak sekali banyak warga yang mengadu ke kami dan mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan lelayanan publik pada hari jumat (27/7) ya, kebanyakan akta kelahiran, KK yang seperti itu kan. Itu sudah sebuah pelanggaran mal administrasi yang dilakuka secara terbuka," kata Teguh saat dijumpai di Kantor Penkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (31/7/2018).

Bahkan dia membandingkan banyak pelanggaran mal administasi seperti pungutan liar. Tetapi jika sudah melakukan penghentian pelayanan secara masif dan terbuka sangat tidak wajar.

"Ini mal administrasinya terbuka bentuknya, kelalaian tidak memberikan pelayanan kepada publik itu sudah sebuah tindakan mal administrasi. Yang seperti ini dilakukan ASN wajib diberikan sanksi," jelas dia

Sejauh ini pihaknya menemukan beberapa temuan dari hasil penelusuran yang dilakukan timnya.

Pertama, penyelenggara pelayanan publik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan mengaku tidak memberikan pelayanan karena sistem sedang offline.

Kedua, ada pengakuan bahwa telah terjadi konflik antara Penjabat (Pj) Wali Kota dengan Sekda terjadi disharmonisasi hingga berimbas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Seharusnya kata dia, tidak ada alasan untuk menghentikan pelayanan publik, terlebih pihak Ombudsman telah mengkonfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatiak (Diskominfo) Kota Bekasi bahwa tidak ada pemadaman sistem di hari Jumat (31/7).

"Jadi tidak ada alasan bahwa penghentian pelayanan publik pada hari jumat itu karena sistem shut down (pemadaman). Sistem shut down itu sebetulnya kan meninggalkan jejak digital yang bisa kita periksa," jelas dia

Selanjutnya pihak Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung.

"Tapi nanti kita akan periksa lagi, kami akan periksa pihak-pihak terkait, kemudian kami akan memanggil lagi pihak-pihak terkait yang kami duga penghenti pelayanan publik itu ke Jakarta," jelas dia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...