• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Telisik Maladministrasi Dilakukan Camat Mauk Soal AJB Tanah
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 07/07/2021 •
 
Ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG - Dugaan maladministrasi yang dilakukan Camat Mauk, Kabupaten Tangerang Arif Rahman Hakim terkait penerbitan 7 Akte Jual Beli Tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya sudah diketahui Ombudsman Banten. Lembaga pengaduan layanan publik tersebut berjanji segera melakukan investigasi.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengaku, sudah mengetahui informasi terkait hal tersebut. Namun demikian, pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari pemilik tanah yang merasa dirugikan itu.

"Jika Camat tidak mematuhi Peraturan Menteri termasuk maladministrasi," kata Dedi kepada radar24news.com, Rabu (7/7/2021).

Assisten Muda Ombudsman Banten, Harri Widiarsa menambahkan, camat yang juga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) seharusnya mengikuti peraturan yang mengatur mengenai jabatan sebagai PPAT dalam hal ini adalah Peratuaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PerKABPN) Nomor 1 tahun 2006.

"Sebaiknya kebiasaan seperti itu (menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan pemilik), jangan diteruskan. Karena berpontensi menimbulkan permasalah," kata Harri.

Menurutnya, sebagai pejabat yang tanda tangan mampu terjadinya peralihan hak, sudah sewajarnya PPAT bertindak penuh kehati-hatian dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta di bidang pertanahan haruslah menjalankan tugas jabatan sesuai dengan Peraturan Jabatan PPAT," imbuhnya.

Harri menjelaskan, dalam peraturan jabatan PPAT terdapat ketentuan yang memerintahkan PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu dalam Pasal 22 Peraturan Jabatan PPAT.

"Dalam peraturan itu, jelas harus dibacakan atau dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Jadi yang dilakukan Camat Mauk itu bisa dikategorikan maladministrasi, tapi substansinya perlu di dalami lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelunya, Camat Mauk Arif Rahman Hakim membenarkan telah menerbitkan 7 AJB tanah milik warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Menurut Arief, keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, berdasarkan aturan dari BPN pemilik tanah dan pembeli boleh tidak dihadirkan karena diajukan oleh pihak desa.

"Kita hanya memeriksa berkasnya saja, seperti warkah dan foto. Kenapa foto itu penting karena sebagai pengganti penjual dan pembeli menghadap ke saya. Silahkan cek saja semua Kecamatan alurnya seperti itu," kata Arief saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (5/7/2021). (ade maulana/imron)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...