Ombudsman Teken MoU dan Berikan Kuliah Umum di Universitas Banda Neira
Banda Neira - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus kuliah umum dengan Universitas Banda Neira di Aula Universitas Banda Neira, Kamis (02/05/2024).
MoU tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penanganan laporan masyarakat serta salah satu cara pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan sektor pendidikan.
Selain itu, kuliah umum bertujuan memperkenalkan lembaga pengawas pelayanan publik yakni Ombudsman RI serta salah satu tugas fungsinya untuk mengawal penggunaan pelayanan berbasis elektronik diseluruh penjuru Indonesia.
"Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government, pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa teknologi jika dimanfaatkan dengan benar dapat membantu proses pelayanan pada publik semakin efektif dan efisien bahkan dapat menjangkau pimpinan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Melalui proses yang mudah, Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat mereduksi biaya transaksi, komunikasi dan interaksi yang terjadi dalam proses pemerintahan, memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat meminimalisir maladministrasi.
"Hal itu akan berpengaruh dalam hal peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan komunitas negara lainnya," jelasnya.
Johanes kemudian mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan lingkup Universitas Banda Neira harus memiliki mekanisme pengelolaan dan penyelesaian pengaduan yang efektif menggunakan teknologi. Oleh karena itu, ia mendorong dosen dan penyelenggara pelayanan lainnya dapat menyesuaikan dengan instruksi pemerintah dan tidak acuh dengan aduan yang diterima.
"Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan olehnya, penyelenggara tidak boleh alergi dengan aduan masyarakat," tutupnya.
Johanes berharap bahwa siapapun yang mengalami tindak maladministrasi yang disebabkan oleh penyelenggara pelayanan publik harus terlebih dahulu menyampaikan aduannya kepada pihak terkait dan ketika tidak diselesaikan dengan semestinya maka selanjutnya lapor ke Ombudsman RI ataupun Ombudsman RI Perwakilan Maluku secara online maupun offline.
MoU serta kuliah umum dengan tema Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik itu dihadiri oleh Rektor Universitas Banda Neira Dr. Muhammad Farid, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat beserta tim dan sekitar 70 mahasiswa serta dosen Universitas Banda Neira. (VR)