Ombudsman Tekankan Pentingnya Standar Layanan di Forum Pemkab Kutai Timur

SANGATTA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Acara yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutai Timur ini digelar pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Bupati Kutai Timur.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, yang menekankan pentingnya penetapan dan penerapan standar pelayanan di setiap instansi penyelenggara layanan publik.
"Standar pelayanan merupakan dasar pelaksanaan layanan yang harus dipenuhi. Keberadaannya berfungsi memberikan transparansi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, sehingga layanan yang diterima sesuai dengan ketentuan," ujar Mulyadin.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan berpotensi menimbulkan maladministrasi. Karena itu, komitmen instansi terhadap implementasi standar pelayanan menjadi kunci dalam peningkatan kualitas layanan publik.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dengan kehadiran sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai sektor penyelenggara layanan publik di Kabupaten Kutai Timur. Peserta terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, kecamatan dan kelurahan, RSUD dan puskesmas, serta lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP. Kehadiran beragam peserta ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan bahwa seluruh unit layanan memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.








