• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tangani Dugaan Pemalsuan Ijazah di STIMIK Bina Bangsa
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 18/04/2019 •
 
Kepala perwakilan ombudsman Sultra, Mastri Susilo

Kendari, Inilahsultra.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pemalsuan dan jual beli ijazah di STIMIK Bina Bangsa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, memang laporan sudah masuk tapi saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena masih kekurangan syarat bukti dari pelapor.

"Kalau syarat formilnya sudah ada KTP pelapor, tapi materinya belum dipenuhi. Kita masih butuh tambahan dokumen pelapor dan kalau sudah lengkap nanti kita plenokan, kalau itu jadi kewenangan Ombudsman kita akan tindaklanjuti," kata Mastri Susilo di ruang kerjanya, Jumat 12 April 2019.

Mastri menyebut, saat ini, sementara menunggu kelengkapan berkas materil untuk diplenokan seperti bukti rekaman yang akan dimasukan pelapor nanti.

"Pelapor ada bukti rekaman katanya, makanya ada rekaman itu kita tunggu dari pelapor tapi sampai saat ini belum masuk," jelasnya.

Untuk bukti materinya, lanjut Mastri, pelapor diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi dokumen sebagai syarat, dan kalau selama 30 hari tidak masuk, maka laporannya akan ditutup.

"Ada mi satu minggu lebih masuk laporannya, tapi pelapor belum memasukan rekaman itu. Kalau tidak dia masukan terpaksa kami tutup," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Mastri, Ombudsman belum bisa berandai-andai karena belum lengkapnya dokumen, termasuk belum ada pleno di internal Ombudsman.

"Kalau sudah lengkap berkasnya dalam waktu dekat ini kita pleno, dan kita tidak bisa menyebutkan identitas pelapor karena dia minta dirahasiakan," ucapnya.

Mastri menuturkan, bila kasus ini memiliki bukti kuat, selain dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilanggar, bisa juga masuk ranah pidana.

"Laporan itu dugaan jual beli ijazah dan dugaan pemalsuan ijazah, seperti orang tidak kuliah tapi diberikan ijazah. Kalau kita sudah plenokan dan ini masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka kita akan melakukan pemeriksaan di STIMIK Bina Bangsa," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...