Ombudsman Sumut Dorong Audit Menyeluruh atas Dugaan Penahanan Ijazah Peserta Didik di Sumatera Utara

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menanggapi adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan masih banyaknya ijazah lulusan peserta didik di berbagai sekolah di Sumatera Utara yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, praktik penahanan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif maupun finansial, berpotensi kuat merupakan bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin pada Rabu (21/1/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Secara normatif, larangan penahanan ijazah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, khususnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa Satuan pendidikan dan/atau dinas pendidikan tidak dibenarkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin, menyampaikan bahwa satuan pendidikan dan instansi pembina wajib menjamin terpenuhinya hak peserta didik atas dokumen pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa syarat tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyerahan ijazah kepada peserta didik merupakan kewajiban satuan pendidikan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan atau persyaratan lain yang tidak diatur secara normatif tidak dapat dibenarkan," tegas Herdensi Adnin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mendorong Dinas Pendidikan Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa pelayanan pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, akuntabilitas, dan keadilan.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan penahanan ijazah maupun bentuk maladministrasi lain dalam layanan pendidikan, melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI akan terus mengawal pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.








