Ombudsman Sumsel Turun Tangan, 70 KTP Masyarakat Desa Paldas Berhasil Diterbitkan
BANYUASIN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyaksikan penyerahan 70 KTP hasil penyelesaian laporan melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) di Kantor Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Rabu (17/5/2023). Adapun KTP tersebut berhasil diterbitkan dan diserahkan langsung kepada masyarakat oleh Dinas Dukcapil sebagai buah hasil koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin terkait laporan berupa penundaan berlarut belum diterbitkannya KTP masyarakat Desa Paldas.
Ali Sadikin selaku Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan mengungkapkan permasalahan yang terjadi dikarenakan NIK ganda. Pihaknya pun memperingatkan kepada Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan bagi warga, misalnya data kematian warga yang akan berimbas kepada data kependudukan.
Aidil Fitri selaku Kepala Desa Paldas mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah menyelesaikan permasalahan warganya dengan cepat dan responsif.
"Kami selaku instansi dan masyarakat Desa Paldas mengucapkan terima kasih kepada Ombudmsan RI yang cepat dan responsif. Kami juga berharap Ombudsman RI selalu menjadi garda terdepan dalam mendorong pelayanan yang baik agar menjadi lebih baik lagi, termasuk dalam hajat masyarakat banyak," pungkasnya.