• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Terima Mahasiswa Magang Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Jum'at, 30/01/2026 •
 
Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Magang Prodi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah.

PALEMBANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menerima lima mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang untuk melaksanakan program magang, Kamis (29/1/2026).

Penerimaan mahasiswa magang tersebut dibuka oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan. Program magang dilaksanakan selama 40 hari kerja, terhitung sejak 14 Januari hingga 16 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan akademik sekaligus memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa terkait pelaksanaan tugas dan fungsi strategis Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Astra Gunawan menyampaikan komitmen Ombudsman Sumatera Selatan untuk membuka ruang pembelajaran yang seluas-luasnya bagi peserta magang. Mahasiswa akan dilibatkan dalam berbagai pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lingkungan kerja Ombudsman Sumatera Selatan, serta diberikan pembekalan langsung mengenai peran dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyerahan peserta magang secara simbolis dilakukan oleh Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Nurseri Hasnah Nasution, didampingi Ketua Program Studi Jurnalistik Jufrizal serta Sekretaris Program Studi Jurnalistik Lilis Sukmawati.

Dalam kesempatan tersebut, Nurseri Hasnah Nasution menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas kesediaannya menerima dan membimbing mahasiswa magang. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kompetensi dan wawasan mahasiswa.

Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengalaman praktis, meningkatkan kompetensi, serta memahami secara langsung peran strategis Ombudsman Republik Indonesia dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...