Ombudsman Sumsel Terima Kunjungan PLN UID S2JB

PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang kelistrikan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UID S2JB) pada hari Selasa (8/4/2025).
Pertemuan di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Sumsel tersebut berlangsung intens dengan diskusi yang membahas mengenai isu-isu kualitas pelayanan kelistrikan di Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Prana Susiko berserta jajaran, General Manager PT PLN UID S2JB Adhi Herlambang, Senior Manager DIS Praniko Banu, Senior Manager Niaga Yasnedi, Senior Manager KKU Wahyudi, dan MAN OPHAR Frans Handoko beserta jajaran.
Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan. Pada bagian penjelasan dalam UU tersebut disebutkan bahwa listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN merupakan salah satu barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation).
"Salah satu isu kelistrikan yang menjadi polemik tahunan adalah permasalahan mengenai lampu jalan yang penerapannya masih jauh dari kata memadai," ujar Adrian. Menanggapi hal tersebut, General Manager PT PLN UID S2JB Adhi Herlambang mendukung bahwa penerimaan atas pajak penerangan lampu jalan harus direalisasikan secara merata. Selain itu, Adhi juga menjelaskan terkait pemantauan pelayanan kelistrikan selama bulan Ramadhan sampai dengan arus balik mudik hari raya Idul Fitri yang terpantau aman.
Membahas mengenai isu-isu pelayanan kelistrikan di Provinsi Sumatera Selatan, Adhi beserta jajaran menjelaskan bahwa isu yang paling dominan adalah sering padamnya listrik yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti banyaknya pohon-pohon besar yang menjadi penghambat, rendahnya tegangan listrik yang tidak memenuhi standar, kurangnya penyediaan kapasitor untuk menyuplai tegangan, dan kurangnya sosialisasi mengenai pelayanan pada PLN Mobile di tingkat desa. Selain itu isu mengenai diskon tarif pembayaran listrik yang menjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Mengenai diskon tarif pembayaran Listrik, Adhi mengatakan bahwa sesuai dengan Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 657.Pers/04/SJI/2024 Tanggal 31 Desember 2024 dijelaskan bahwa pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025). "Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama. Untuk pemakaian pada bulan Maret dan seterusnya kembali pada tarif normal," ujar Adhi.
Terkait isu kelistrikan yang pernah terjadi di Kabupaten Lahat dan Ogan Komering Ulu, Prana menjelaskan bahwa di tahun 2024 banyak laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI yang disebabkan oleh rendahnya tegangan Listrik di daerah tersebut. Adhi menanggapi bahwa mengenai isu rendahnya tegangan listrik, pihak PLN telah melakukan upaya dengan telah diselesaikannya pembangunan gardu induk di daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Sehingga atas pembangunan gardu tersebut telah meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikannya. Inovasi ini akan terus dilakukan tidak hanya di daerah Empat Lawang, namun juga di daerah Muratara dan daerah lain yang kualitas pelayanan kelistrikannya masih mengalami permasalahan.
Menutup pertemuan, Ombudsman RI Sumsel menyarankan agar PLN dapat lebih optimal dalam mensosialisasikan aplikasi PLN Mobile terutama ke daerah-daerah pedesaan, agar masyarakat dapat mengakses dan merasakan pelayanan dari PLN tanpa harus menanggung biaya yang besar. PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI untuk menciptakan kualitas pelayanan publik bidang kelistrikan yang berkualitas.