Ombudsman Sumsel Soroti Pemerataan Akses Bagi Penyandang Disabilitas

PALEMBANG - Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025 dengan tema Sinergi Pusat dan Daerah Mewujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua, Senin (14/4/2025). Acara tersebut diadakan dengan tujuan sinergitas pusat dan daerah untuk mewujudkan Sumsel maju terus untuk semua.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal, dan Kepala Balai Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Griya Agung Palembang,
Dalam forum tersebut, M. Adrian Agustiansyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi penyandang disabilitas. Ia menyampaikan bahwa perhatian lebih perlu diberikan di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, serta penyediaan sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, dan hak lainnya. Mengenai permasalahan pendidikan dalam Pasal 10 huruf (a) dijelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Sehingga diharapkan dapat terciptanya pendidikan yang berkeadilan antara negeri dan swasta, berkeadilan bagi semua daerah , sehingga diharapkan agar dilakukan telaah mendalam terkait daerah yang blank spot lembaga pendidikan level SMA dan SMK dan juga nanti dapat berkeadilan juga bagi siswa yg difabel.
Di sektor ketenagakerjaan, Pasal 53 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1%. Selain itu, Pasal 19 menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik, termasuk pendampingan, penerjemahan, serta fasilitas yang mudah diakses tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tambahan.
Sehingga dalam kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Selatan langsung memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk berupaya maksimal melakukan peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Selatan. Kemudian terkait perhatian kepada Penyandang Disabilitas, Gubernur Sumatera Selatan meminta kepada Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan Penyandang Disabilitas dari berbagai sektor dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang berkeadilan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik arahan Gubernur tersebut dan menghimbau agar Perangkat Daerah dapat segera memperhatikan kemudahan aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.