Ombudsman Sumsel Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan 9 UPT Pemasyarakatan Tahun 2025
PALEMBANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Selasa (10/2/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Kepala Kanwil beserta jajaran, serta para Kepala UPT secara luring dan daring.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan pengembangan dari Survei Kepatuhan yang telah dilaksanakan Ombudsman sejak tahun 2013 hingga 2024.
"Penilaian Opini ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami sudah tidak lagi mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan dan pemenuhan sarana dan prasarana, tetapi menilai kualitas pelayanan, tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, serta mengidentifikasi potensi maladministrasi. Metode yang digunakan meliputi wawancara, studi dokumen, dan penyebaran barcode survei kepada masyarakat pengguna layanan," ujar Adrian.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terhadap sembilan UPT Pemasyarakatan yang dinilai, empat UPT meraih kategori Sangat Baik, yakni Kelas IIA Lubuk Linggau, Kelas IIB Sekayu, Kelas IIB Kayu Agung, dan Kelas III Pagar Alam. Kategori Baik diraih oleh Kelas IIB Martapura, Kelas IIA Tanjung Raja, Kelas III Surulangun Rawas, dan Kelas IIB Muara Enim. Sementara Kelas I Palembang memperoleh kategori Cukup.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mendorong seluruh UPT untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan yang berorientasi pada masyarakat.
"Capaian ini menjadi motivasi, bukan alasan untuk berpuas diri. Rapor ini menjadi bahan evaluasi mendalam untuk menutup celah maladministrasi. Kita harus memastikan masyarakat benar-benar merasakan layanan yang prima, transparan, dan akuntabel di setiap satuan kerja," ujar Erwedi.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil rapor yang telah diterima sebagai upaya berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip reformasi birokrasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan khususnya warga binaan.








