• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Sebut Warga Tak Puas dengan Kinerja Pemkab/Pemkot
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 17/12/2019 •
 
Ombudsman Sumsel laporkan penyalahgunaan administrasi selama 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, dari 128 laporan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama 2019 ini, masyarakat masih tidak puas dengan kinerja dari pemerintah kabupaten/kota.

"Ombudsman Sumsel menerima 24 laporan masyarakat tentang pemerintah kabupaten/kotamadya di Sumsel yang dianggap menyalahi aturan. Sisanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sekolah negeri, BUMN dan BUMD termasuk beberapa hal lainnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Muhammad Adrian, Selasa (17/2).

1. Sebelum bertindak, Ombudsman lakukan pendalaman materi semua laporan warga

Adrian menegaskan, pihaknya selalu menindaklanjuti semua laporan aduan masyarakat yang masuk ke kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel. Pihaknya juga harus melakukan pendalaman materi terlebih dulu, sebelum melakukan tindakan teguran atau masukan,

Adrian mencontohkan, dua laporan pada tahun 2019 yang ditindaklanjuti soal larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman, dan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang. Dalam dua laporan itu, masyarakat mengeluhkan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

"Sepanjang tahun 2019 ini kami banyak menerima laporan. Kita memberi koreksi pada dua kebijakan Pemkot Palembang, tentu hasilnya adalah sebuah kesepakatan yang bersifat win-win solution," tegas dia.

2. Masih banyak pungli di sekolah dan pihak sekolah masih lepas tangan

Lebih jauh Adrian menerangkan, masih banyak juga masyarakat yang tidak puas dengan dunia pendidikan. Sepanjang 2019 ini saja, ada 10 pengaduan yang masuk, mulai tentang pelanggaran maladministrasi berupa pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah ataupun komite sekolah.

Hasil investigasi Ombudsman Sumsel, ditemukan berbagai celah yang dilakukan pihak sekolah dan komite sekolah, dalam menarik pungutan terhadap siswa. Satu contoh, adanya pungutan akibat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) yang biasa digunakan untuk membayar guru honorer terlambat.

"Banyak laporan mengenai pungutan liar. Biasanya komite sekolah yang melakukan pungutan tersebut. Kalaupun ada pungutan, yang berhak menarik adalah sekolah yang tidak mendapat BOS ataupun PSG. Nah kondisi komite yang menarik pungutan cukup menarik, karena sekolah mau cuci tangan, tidak mau terlibat, padahal dilarang," jelas dia.

Adrian melanjutkan, pungli sendiri hukumnya haram bila terjadi di SD dan SMP negeri, karena hal itu sudah dijamin pemerintah melalui jaminan wajib belajar 9 tahun. Sedangkan untuk SMA negeri, memang dalam peraturan pemerintah boleh dilakukan pemungutan.

"Jadi kasusnya berbeda, sebab Sumsel memiliki Perda sendiri mengenai sekolah gratis. Sekolah wajib menerapkan perda tersebut, sehingga SMA/SMK seharusnya juga tidak boleh menerima pungutan. Tapi tdak seluruh daerah punya perda tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Ombudsman: Potensi Pungutan Iuran Sekolah di Sumsel Tetap Besar

3. Ombudsman Sumsel klaim kepercayaan masyarakat pada lembaga yang khusus mengawasi kebijakan publik ini meningkat

Adrian menuturkan, beberapa tahun terakhir kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga negara yang dikhususkan untuk mengawasi kebijakan publik mengalami peningkatan.

"Secara statistik, kita lakukan pemetaan. Dari laporan yang masuk, ada 30 persen penundaan yang berlarut dilakukan, diikuti penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 persen, dugaan diskriminasi dan pungli 10 persen lalu sisanya alasan lainnya," tandas dia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...