• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Minta TKA Jalur Prestasi SMA Ditiadakan
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Kamis, 17/04/2025 •
 
Ombudsman RI Sumsel Minta TKA Jalur Prestasi SMA Ditiadakan

PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan Tes Potensi Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi SMA pada pembentukan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 yang saat ini sedang direview oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah dalam Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA, Rabu (16/4/2025) di ruang rapat Sekretaris Daerah.

Menurut Adrian, alasan utama TKA dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel. Dimana berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI beberapa tahun lalu, TKA menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok, serta proses pelaksanaannya tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanannya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.

"TKA jalur prestasi SMA memang tidak dilarang, namun mari perhatikan kembali ketentuan Pasal 20 ayat (8) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang menyatakan, bahwa selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kalimatnya dapat dengan memperhatikan hasil terstandar oleh Pemerintah pusat atau daerah. Jadi memerlukan persiapan yang matang untuk menyelenggarakan TKA, tidak mudah," terangnya.

Dilanjutkannya, lantaran alasan tersebut, agar TKA untuk jalur prestasi tingkat SMA tahun 2025 dihapuskan saja dan jalur prestasi hanya memuat prestasi akademik dan non akademik.

"Kami menyarankan agar Diknas Provinsi Sumatera Selatan dapat memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi permasalahan SPMB SMA tahun 2025 karena sifatnya berupa pilihan saja, cukup gunakan prestasi akademik dan non akademik," harapnya.

Selanjutnya, Adrian menambahkan untuk menjalankan amanah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan juga meminta dalam juknis yang sedang direview tersebut, agar dimasukan terkait hal-hal sebagai berikut, yakni pelibatan sekolah swasta agar lebih dipertegas, tidak ada penambahan jumlah siswa diluar rombel yang sudah ditetapkan, dan peningkatan komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan SPMB berkualitas dan bebas maladministrasi.  





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...