• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Minta Klarifikasi Soal Tamsil Gaji 13 dan THR Guru PAI
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 18/02/2025 •
 
Koordinasi Ombudsman Sumsel bersama Kakanwil Kemenag Sumsel & PLT Kadisdik Sumsel

PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pertemuan klarifikasi terkait Laporan Masyarakat terkait laporan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemeritah Daerah yg belum keluar pada tahun 2023 dan 2024,  Jumat (14/2/2025) di Kantor Ombudsman RI Sumsel. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel bersama Asisten Pemeriksaan Laporan yang dihadiri oleh Syafitri Irwan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan dan Awalluddin, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Guru PAI yang dimaksud memiliki status kepegawaian Pegawai Negaeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan dimana pengasilan (gaji) bersumber pada APBD namun berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber pada anggaran Kementerian Agama.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, diketahui bahwa pemerintah telah membayarkan Gaji 13 dan THR para guru di Sumatera Selatan. Terdata jumlah guru PAI di Sumatera Selatan sebanyak 1.546 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 663 orang guru PAI yang berdinas di SMA/SMK/SLB belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR. Laporan masayarakat ini berdasarkan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 tahun 2024 bertalian dengan terbitnya Surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji 13 untuk Guru ASN Daerah TA 2024.

"Berdasarkan keterangan yang didapatkan atas laporan masyarakat ini Kemenang Kanwil Sumsel telah berkorespodensi ke Kementerian Keuangan RI untuk mendapat kepastian dalam penyelesaian laporan tersebut," tegas Adrian.

Selanjutnya setelah mendengar hasil klarifikasi, Ombudsman Sumsel dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk segera melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenkeu, Mendikdasmen, dan Kemenag. "Persoalan ini tidak bisa diputus di level provinsi, harus duduk 1 meja 3 kementerian tersebut, dan ini bukan hanya terjadi di Provinsi Sumatera selatan, tapi seluruh Indonesia," pungkasnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...