Ombudsman Sumsel Lakukan Pengawasan Ibadah Haji 1447 H/ Tahun 2026 di Bandar Udara Sultan Mahmud Badarrudin II

PALEMBANG - Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/Tahun 2026 di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Senin (11/5/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada Jemaah Haji berjalan optimal, khususnya pada proses embarkasi dan debarkasi di lingkungan bandar udara.
Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan diterima oleh pihak pengelola Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II serta sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam pelayanan Jemaah Haji tahun 2026. Pada kesempatan itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan kepada Jemaah Haji terlaksana sesuai standar pelayanan publik.
Airport Operation Airside Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bayu Purna Yudha, menjelaskan bahwa berbagai pelayanan telah dipersiapkan untuk mendukung kelancaran keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji. Pelayanan tersebut meliputi pengawasan dan pengamanan bus khusus Jemaah Haji menuju pesawat, penyediaan fasilitas pendukung di dalam bus seperti toilet dan kebutuhan medis, area parkir khusus bagi pengantar dan penjemput, hingga koordinasi pelayanan ambulans dan tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu, pihak maskapai juga telah menyiapkan kebutuhan operasional penerbangan, mulai dari kesiapan armada pesawat, penyediaan konsumsi, hingga petugas bagasi untuk menunjang kenyamanan Jemaah Haji selama proses keberangkatan dan kepulangan.
Sebagai bentuk pelayanan yang inklusif, pihak bandar udara turut menyediakan layanan fast track bagi Jemaah Haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Jemaah Haji juga diarahkan langsung menuju pesawat tanpa melalui ruang tunggu reguler. Untuk mendukung kenyamanan tersebut, bandara telah menyiapkan ruang khusus Jemaah Haji yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti toilet laki-laki dan perempuan, toilet disabilitas, ruang nursery, musala, charging station, makanan dan minuman, alat pemadam api ringan (APAR), ruang merokok, tempat sampah, serta dukungan pengamanan.
Bagi Jemaah Haji yang mengalami kendala maupun membutuhkan informasi, pihak bandara juga menyediakan layanan informasi dengan petugas yang bersiaga selama pelaksanaan kegiatan serta layanan call center 172 yang dapat diakses sewaktu-waktu.
Sementara itu, pihak Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II menyebutkan bahwa jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan Jemaah Haji dinilai memadai, dengan dukungan lebih dari 100 personel. Kelancaran proses embarkasi dan debarkasi juga didukung oleh pengalaman penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa mengganggu jadwal penerbangan reguler.
Adapun kloter terakhir keberangkatan Jemaah Haji dijadwalkan pada Jumat (15/5/2026) pukul 13.00 WIB dengan jumlah Jemaah Haji sebanyak 353 orang.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengapresiasi kesiapan pelayanan yang telah disediakan oleh pihak Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II. Meski demikian, Ombudsman tetap mendorong agar kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan, khususnya dalam memastikan pelayanan yang ramah, aman, dan mudah diakses oleh seluruh Jemaah Haji, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.








