• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Kunjungi DPRD Kota Palembang, Bangun Sinergi Pengawasan
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 25/02/2025 •
 
Kunjungan Bersama DPRD Kota Palembang

PALEMBANG - Dalam rangka mengimplementasikam ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pengawas penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari pengawas internal dan eksternal, dimana pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman RI dan berbagai pihak lainnya, pada Senin (24/2/2025), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pimpinan, Ketua Fraksi, dan Anggota DPRD Kota Palembang masa bakti 2024-2029.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kota Palembang, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangan Ombudsman RI di Jakarta. Selanjutnya, Adrian juga menyampaikan sejumlah permasalahan pelayanan publik yang menonjol dan mendapat banyak atensi dari masyarakat di Bumi Sriwijaya yang terjadi di tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi tingkat SMAN di Kota Palembang, penerbitan Surat Hak Milik (SHM) via PTSL di sejumlah kabupaten/kota yang bertahun-tahun tidak selesai, lampu penerang jalan yang selalu padam, rekrutmen PPPK yang tidak transparan, dan sejumlah permasalahan pelayanan publik lainnya.

Sementara untuk di Kota Palembang, menurut Adrian, permasalahan pelayanan publik yang diatensi tinggi oleh masyarakat Kota Palembang ialah terkait dengan layanan lampu penerang jalan, perparkiran di seputaran pusat keramaian (wisata), pelayanan pertanahan, penyaluran air bersih (utamanya terkait tarif dan pemakaian), pendidikan, Pasar 16 Ilir, dan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas. Adapun terkait PPDB tingkat SMPN di Kota Palembang, ditambahkan bahwa di tahun 2024 memang tidak mendapat komplain dari masyarakat. Namun hal tersebut tetap menjadi fokus Ombudsman Sumsel di 2025, karena dengan regulasi baru terkait PPDB akan menimbulkan permasalahan baru.

Berdasarkan sejumlah permasalahan pelayanan publik di Kota Palembang tersebut, Adrian menyatakan urgensi sinergi dan kolaborasi dengan sesama lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni DPRD Kota Palembang merupakan langkah strategis yang akan ditempuh oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan ke depan, di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dia memastikan walaupun saat ini terjadi efisiensi anggaran secara signifikan di Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, namun kegiatan pengawasan dan pencegahan maladministrasi di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palembang/Hari Afriansyah, mengaku bersyukur atas kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Pihaknya mengajak Ombudsman RI  untuk bersinergi memperbaiki sejumlah permasalahan pelayanan publik di Kota Palembang, sebagaimana yang disampaikan Kepala Perwakilan. Menurutnya, DPRD juga menerima sejumlah keluhan yang sama dengan Ombudsman RI, utamanya terkait PPDB dari SMPN yang akan melanjutkan ke jenjang SMAN.

Pihaknya juga memastikan akan ada tindaklanjut dari pertemuan dengan Ombudsman Sumsel dalam bentuk yang lebih konkret ke depan, sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian permasalahan pelayanan publik. Bahkan jika dipandang perlu, juga akan melibatkan APH dan sejumlah instansi strategis lainnya untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Palembang, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang maupun oleh BUMD dan/atau badan perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dimana sumber dananya seluruh atau sebagiannya bersumber dari APBN/D.

Hari menambahkan, ini momentum yang sangat tepat karena Pemerintah Kota Palembang merupakan pejabat baru. Demikian juga dengan DPRD Kota Palembang yang saat ini memiliki semangat baru, setelah didatangi oleh Ombudsman Sumsel untuk bersinergi demi perbaikan kualitas pelayanan publik di Kota Palembang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...