• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Kawal SPMB 2025
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 11/03/2025 •
 
Rapat Koordinasi Persiapan SPMB

PALEMBANG -Dalam rangka memastikan penyusunan juknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah didampingi Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menghadiri langsung undangan Rapat Koordinasi Persiapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pada Senin (10/3/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tersebut berlangsung intens dengan diskusi yang dipenuhi oleh saran korektif dari setiap instansi yang hadir dengan topik utama menciptakan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Satgas Saber Pungli Sumatera Selatan, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan Perwakilan Kepala Sekolah SMA Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur Domisili paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung dan jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung. Selain itu pada Pasal 31 dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan bahwa dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid. Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

Melihat polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 yang dimana Ombudsman RI sampai menerbitkan Rekomendasi dengan ditemukannya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Penerimaan Pesertaa Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Tingkat SMA Tahun Ajaran 2024/2025, maka dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah memberikan beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut:

Pertama, dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Kedua, sekolah negeri menerima siswa sesuai dengan daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri yang seharusnya daya tampung 36 (tiga puluh enam) siswa menjadi 50 (lima puluh) lebih siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik. Ketiga, permintaan dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB bukan setelah proses SPMB selesai karena sesuai yang terjadi di lapangan penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba terjadi setelah proses penerimaan selesai yang membuat daya tampung tiap sekolah tidak merata. Keempat, permasalahan diterapkannya double shift pada sekolah yang membuat jangka waktu pembelajaran tidak optimal. Kelima, permasalahan kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik, karena sesuai dengan yang terjadi di lapangan didapatkan temuan bahwa siswa yang mendapatkan juara kelas dan juara umum bisa kalah dengan siswa yang mendapatkan sertifikat kejuaraan olahraga yang dalam penelusuran Ombudsman RI, sertifikat tersebut didapatkan secara ilegal dari organisasi olahraga yang tidak terverifikasi. Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.

Keenam, Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksaan tes tersebut. Hal ini disebabkan karena dalam IAPS yang dilakukan oleh Ombudsman, pada salah satu sekolah negeri ditemukan Ketua Panitia PPDB yang tidak mengetahui pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam tes tersebut. Sehingga tes tambahan ini terkesan hanya formalitas untuk menutupi terjadinya Maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru. Ketujuh, untuk menciptakan transparansi dalam Tes Kompetensi Akademik jalur prestasi, pada sistemComputer Assisted Test (CAT) bagi sekolah yang tidak mempunyai komputer yang memadai, maka disarankan siswa untuk menggunakan HP dengan pengawasan yang sama seperti siswa yang menggunakan komputer. Selanjutnya, sekolah tidak boleh menolak kuota penerimaan siswa untuk difabel, jika memang tidak memungkinkan maka Ombudsman menyarankan untuk membentuk 1 (satu) sekolah percontohan pada setiap kabupaten terlebih dahulu yang siap menerima siswa difabel dengan memperhatikan pendamping dan ekosistem yang baik untuk siswa difabel tersebut. Kemudian, mengenai aturan kekurangan kuota siswa pada jalur tertentu maka dialokasikan ke jalur domisili, diharpkan benar-benar mengalokasikan jalur domisili bukan beralih ke jalur prestasi. Terakhir, memperketat pelaksaan pada jalur domisili yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menerima siswa dengan syarat domisili yang tidak sesuai.

Saran yang diberikan oleh Ombudsman Sumsel disambut baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Saran perbaikan tersebut juga didukung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan "Menghimbau Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan maksimal kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu betul bagaimana caranya mereka untuk mendaftarkan anaknya yang sekarang sudah duduk di kelas 3 (tiga) SMP mau masuk kemana, lewat jalur apa dan bagaimana caranya yang memerlukan sosialisasi yang intes," ujar Alwis.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI dan semua intansi terkait siap bekerjasama dan menyambut baik atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam SPMB Tahun ini. "Rapat koordinasi ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem pendidikan khusunya di Provinsi Sumatera Selatan agar proses penerimaan siswa baru ini terlaksana dengan seadil-adilnya," tutup Adrian. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...