Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB 2026, Dorong Sistem Penerimaan Murid Baru yang Transparan, Adil, dan Akuntabel

MAKASAR - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menghadiri Rapat Persiapan Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026/2027 yang dilaksanakan di Aula Garuda Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (11/05/2026).
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai persiapan teknis pelaksanaan SPMB, mulai dari penghitungan daya tampung sekolah, pemetaan wilayah penerimaan murid baru, penguatan sistem pendaftaran daring, pengawasan pelaksanaan seleksi, penanganan pengaduan masyarakat, hingga evaluasi pelaksanaan SPMB agar lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, menekankan pentingnya penerapan sistem penerimaan secara daring yang terintegrasi di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya alur penanganan pengaduan yang jelas dan sistematis agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dan minim permasalahan dibandingkan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Alwis Gani, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Ia juga menyampaikan rencana dukungan Pemerintah Daerah terhadap siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui bantuan pembiayaan pendidikan di sekolah swasta yang direncanakan mulai dianggarkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga akan membentuk posko pengaduan SPMB guna membantu pengawasan pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan.
Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan Tajuddin Idris, menegaskan pentingnya penataan data peserta didik melalui Dapodik agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib dan akurat. Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan aman dan lancar, transparan dan akuntabel, serta menjadi contoh pelaksanaan SPMB yang baik bagi provinsi lain di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Basuni, menyampaikan bahwa komitmen pengawasan dari DPRD dan Ombudsman menjadi bagian penting dalam perbaikan pelaksanaan SPMB. Permasalahan yang pernah terjadi pada pelaksanaan sebelumnya dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk pemerataan infrastruktur pendidikan, pembentukan Satgas Keluhan dan Pengaduan SPMB, serta penguatan komitmen agar pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, serta unsur terkait lainnya dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terencana, objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi melalui empat jalur penerimaan yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan pengaturan kuota khusus pada jenjang SMA meliputi jalur domisili paling sedikit 30 persen, jalur afirmasi paling sedikit 30 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi yang hadir menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam menciptakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang lebih transparan, adil, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.








