• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel akan Panggil Timsel KPU Sumsel atas Dugaan Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Jum'at, 28/12/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berencana memanggil Ketua dan Anggota Timsel I dan II Calon Anggota KPU se Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel.

Hal ini terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur pada proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU di Ogan Ilir, Oku Selatan dan Kota Lubuk Linggau Tahun 2018.

Pemanggilan dijadwalkan tanggal 3 Januari 2019 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan sore ini, Kamis (27/12/2018).

Panggilan ataupun klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab dari Timsel untuk memberikan informasi/keterangan yang saat ini telah menjadi objek pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan agar dapat dijadikan keterangan untuk Ombudsman dalam menarik kesimpulan.

Saat ini, Ombudsman telah menerima laporan dari tiga pelapor yang secara langsung menyampaikan laporannya dengan masing-masing mengeluhkan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan yang dilakukan oleh Timsel KPU terhadap proses seleksi calon anggota KPU yang telah berjalan.

Nantinya, fokus Ombudsman akan menggali mulai dari tahapan-tahapan seleksi administrasi sampai terpilihnya 10 besar calon anggota KPU tersebut.

"Tentunya penggalian tersebut juga didasari dengan dokumen atau alat bukti yang dikumpulkan baik yang didapat dari timsel KPU selaku terlapor atau pihak lain yang dianggap berkompeten dengan laporan," pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...