• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Terima 79 Pengaduan Soal PPDB Online
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Sabtu, 11/07/2020 •
 
Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Antara Sumbar/istimewa)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 79 laporan diterima terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun 2020. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 34 laporan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, laporan terbanyak terdapat pada persoalan PPDB SMA dan SMK. Hal ini diakibatkan karena beberapa faktor permasalahan yang terjadi.

"SMA ini kalau di Sumbar ada beberapa persoalan. Seperti server bermasalah, perubahan terkait verifikasi, soal zonasi dan (laporan) SKD juga banyak yang datang," ujar Yefri kepada awak media di kantor Ombudsman Sumbar, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, laporan yang diterima pihaknya beragam. Mulai dari menyampaikan laporan sesuai syarat dan formil, juga ada yang hanya memberikan informasi dan sekedar konsultasi.

"Jadi sifatnya ada konsultasi dan memberikan laporan langsung. Laporan langsung itu ada sekitar 17 laporan. Totalnya sama konsultasi dan informasi sekitar 79 laporan. Ini sangat besar dibandingkan tahun lalu," ungkap Yefri.

Banyaknya laporan tersebut, jelas Yefri, merupakan dampak dari kebijakan yang dibuat. Tetapi dalam hal ini, Ombudsman mengatakan kebijakan itu tentu baik, karena ditujukan agar pendidikan bisa dinikmati semua tanpa ada diskriminatif.

Lalu terkait laporan itu, Ombudsman Sumbar juga telah merespon dengan cepat dan meminta penyelenggara PPDB melakukan perbaikan. Contohnya, dalam surat keterangan pindah domisili.

"Kami meminta dieliminasi (soal domisili yang dipalsukan). Kedua, terkait zonasi, kami meminta penjelasan juga. Ke depan kami mau memberikan masukan bagaimana implementasi kebijakan ini. Sehingga, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan efektif dan orang tua tidak ada kecemasan yang berkepanjangan," ucapnya.

Ia menilai, kecemasan orang tua dalam persoalan PPDB tersebut karena kurangnya sosialisasi. Selain itu, tidak adanya media informasi yang disiapkan oleh penyelenggara.

"Penyelenggara juga tidak menyediakan tempat pengaduan dan konsultasi. Untuk penyaluran pengaduan memang ada, tapi tidak direspon," katanya. (Irwanda/ZE)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...