• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar surati Polres Pesisir Selatan terkait diversi
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 28/03/2018 • nurul_istiamuji
 
Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (foto oleh sumbar.antaranews.com))

Painan, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Sumatera Barat segera menyurati Polres Pesisir Selatan terkait pelaksanaan diversi dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pada 2017.

"Perihal tersebut telah diregistrasi sebagai laporan inisiatif dan dalam jangka 14 hari ke depan kami akan melayangkan surat ke Polres Pesisir Selatan agar memberikan klasifikasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi dihubungi di Painan, Rabu.

Ia menambahkan selain surat, tidak menutup kemungkinan Ombudsman Sumbar akan langsung mendatangi Polres Pesisir Selatan untuk menindaklanjutinya.

Menurutnya, laporan inisiatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman yang pada Pasal Tujuh huruf D disebutkan Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sepanjang Januari hingga hingga pertengahan November 2017 terjadi 227 kecelakaan di Pesisir Selatan, dari kasus tersebut 111 kasus diselesaikan dengan diversi karena melibatkan anak, kata Iptu Ghanda Novidiningrat, sewaktu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres setempat.

Sementara itu, M. Iqbal sewaktu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyatakan pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pun melaksanakan diversi terkait kecelakaan lalu lintas dari Januari hingga November 2017.

Terkait hal itu sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan akan mengecek perihal pelaksanaan diversi tersebut ke bawahannya.

Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pelaksanaan diversi bisa dilaksanakan baik pada saat penyidikan, penuntutan hingga persidangan perkara.

Secara garis besar tahapan diversi dimulai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi ke kejaksaan, selanjutnya jika tersangka merupakan anak maka polisi selanjutnya menginformasikan bahwa akan dilaksanakan diversi terkait perkara itu ke kejaksaan.

Selanjutnya jika tidak ditemukan hasil dari pelaksanaan diversi maka diversi dilaksanakan ditingkat kejaksaan, begitu selanjutnya jika masih juga tidak ditemukan hasilnya maka diversi dilaksanakan ditingkat pengadilan. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...