• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Selama Februari 2020 Terima 52 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Sabtu, 22/02/2020 •
 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima 52 pengaduan masyarakat terkait kementerian pemerintahan hingga minggu ketiga Februari 2020.

Ombudsman berhasil menindaklanjuti 32 laporan masyarakat (LM) dari 52 pengaduan masyarakat yang diterima.  

Ketua Perwakilan  Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, laporan ini masih membahas substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi atau pajak.

"32 Laporan Masyarakat yang telah disetujui melalui verifikasi laporan yang terdiri atas kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil," kata Yefri Heriani.

Yefri Heriani menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki empat orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Antara lain, satu orang asisten petugas pelaporan, satu orang asisten formil, satu orang asisten materil dan satu orang Kepala Keasistenan.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menyampaikan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor.

Namun, Yefri Heriani mengatakan, pada umumnya masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Sawahan No 58 Padang, membandingkan laporan melalui surat, email, faksimili, telepon, ponsel, dan media sosial.

Padahal, kata Yefri, pihaknya telah menyediakan banyak saluran pengaduan.

Antara lain untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id dan media sosial lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter.

Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus melengkapi persyaratan formil dan materil.

Syarat formilnya antara yang lain salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum lewat dua tahun.

Sementara itu, untuk persyaratan materilnya terdiri dari laporan kronologis, belum atau tidak sedang beracara di Pengadilan dan telah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dilaporkan.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...