• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Sayangkan Para ODP Masih Mau Bepergian dan Tidak Lakukan Isolasi Mandiri
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 20/03/2020 •
 

PADANG (SumbarFokus)

"Saat ini ada sekitar 15 ribu ODP corona di Sumbar, di antara mereka ada yang ASN atau pejabat. Informasi yang kami terima, para ASN, pejabat dan anggota DPRD ada yang tidak mengindahkan imbauan Dinkes agar membatasi kegiatan," ungkap Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani di Padang, Jumat (20/3/2020).

Ini dikemukakan oleh Yefri karena menyayangkan para Aparatur Sipil Negara, pejabat publik dan anggota DPRD yang berstatus Orang Dalam Pemantauan corona tidak mau melakukan pembatasan sosial dan isolasi mandiri padahal baru bepergian ke daerah yang terjangkit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman malah ada pejabat dan anggota DPRD yang belum 14 hari pulang dari daerah terjangkit corona kembali melaksanakan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di berbagai daerah di Sumbar.

"Jika demikian ini adalah contoh buruk, ASN, pejabat, atau anggota DPRD sekalipun harus memberikan contoh baik. Praktik pembatasan sosial harus dicontohkan oleh mereka," tegas Yefri.

Menruut Yefri, pejabat yang berstatus ODP harus memberi contoh dalam isolasi mandiri dan atasan mereka melakukan pengawasan yang ketat. Jika ada ASN yang menunjukkan sikap tidak mengindahkan hal ini, ditekankan oleh Yefri, perlu mendapat teguran dari Kepala Daerah.

Terkait anggota Dewan yang masih saja melakukan kunker ke daerah padahal berstatus ODP, Yefri amat menyesalkan, apalagi mengingat bahwa DPRD adalah lembaga yang banyak sekali melakukan perjalan dinas luar kota. Karena itu, perlu membuat ketentuan khusus.

"Ketua DPRD harus bertindak tegas. DPRD kabupaten/kota atau provinsi, mesti membuat protokol internal yang bersifat khusus dalam mencegah penularan corona," tegas dia lagi.

ODP bukan hanya orang yang pulang dari luar negeri

Yefri menyesalkan masih ada yang beranggapan bahwa Orang Dalam Pengawasan (OPD) adalah mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke negara terjangkit.

"Padahal defenisi OPD tidak itu lagi, OPD adalah mereka punya riwayat melakukan perjalanan ke wilayah yang telah terjangkit corona," ujar Yefri.

Kendati tidak demam atau mengalami sesak nafas, mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke daerah itu, statusnya adalah OPD.

Pada sisi lain Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah daerah, yang telah meliburkan sementara atau memindahkan proses belajar belajar TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA ke rumah.

"Langkah itu mendapatkan respon positif dari publik, karena dianggap efektif dalam mengantisipasi penularan Corona," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani menjelaskan orang dengan pemantauan adalah mereka yang baru saja bepergian ke daerah yang terjangkit corona namun tidak sakit dan saat kedatangan di bandara kondisi suhu tubuhnya normal.

Orang yang berstatus ODP berasal dari delapan daerah yang positif corona yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali dan Yogyakarta.

Feri menyampaikan ketika seseorang bepergian dari daerah terjangkit akan berstatus ODP sampai 14 hari dan diminta melakukan isolasi secara mandiri dengan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

"Mereka diminta tidak berkontak dengan orang lain, kalau pun iya jaga jarak satu meter, selalu gunakan masker dan ketika bersin gunakan etika yaitu menutup mulut," ujarnya. (002)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...