• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Larang Sosialisasi Perda Dibarengi Sanksi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 23/09/2020 •
 

Padang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyentil aksi pemberian sanksi terhadap masyarakat dalam sosialiasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di Kota Padang misalnya, masyarakat yang kedapatan melanggar diberi baju khusus seperti modifikasi kantong kresek bertuliskan "pelanggaran PSBB". Mereka juga diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di ruang publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah merupakan langkah baik. Namun tentu saja belum dibarengi dengan pemberian sanksi kepada masyarakat.

"Pemberian sanksi memberikan rasa takut kepada masyarakat. Ini juga menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah serta gagal paham tentang proses legislasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, 22 September 2020 malam.

Ombudsman meminta Pemko Padang untuk lebih memahami tahapan proses yang dilakukan dalam penerapan sanksi. Sebab, sampai saat ini belum ada Perda tentang AKB karena prosesnya masih berada di Kemendagri.

Meski Pemko Padang menerapkan sanksi melalui Perwako nomor 49 yang mengatur sanksi pelanggaran, kemudian SE Wali Kota Nomor 400.672/Bpbd-Pdg/IX/2020 yang mengatur turunan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar yang belum memiliki nomor.

"Sosialisasi bagian utama pada tahapan awal yang harus dilakukan pemerintah. Sosialisasi dapat ditujukan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga proses Ranperda ini lebih partisipatif," katanya.

Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari. Menurutnya, upaya mencegah penyebaran menjadi satu bagian yang strategis dalam mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19

Sebelumnya, DPRD Sumbar juga mengingatkan untuk hati-hati dalam menerapkan Perda AKB. Sebab, Perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar itu masih berproses di Kemendagri.

Hal itu dinyatakan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat. Menurutnya dari informasi yang diterimanya, ada sejumlah catatan dari pasal-pasal yang diajukan tersebut menjadi pembahasan di Kemendagri.

"Setelah dibahas lagi oleh Pansus, baru nanti dikirim lagi. Setelah itu baru ada usulan nomor registrasi dari gubernur ke Kemendagri. Setelah nomor registrasi ini disetujui oleh Mendagri, baru bisa didaftarkan di lembaran daerah," katanya, Selasa, 22 September 2020.

Sedangkan hari ini, kata Hidayat, Perda tersebut belum bernomor. Dengan begitu, belum bisa menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan hukum, seperti yang telah dijalankan Pemko Padang.

"Harus jelas dan hak-hak hukum masyarakat juga harus diperjuangkan, dihargai dan dihormati. Jangan sampai Perda belum bernomor ini menjadi rujukan dalam memberikan sanksi sosial, itu saja yang ingin saya koreksi," katanya.

Menurutnya, penerapan Perda AKB di Kota Padang belum tepat dan terburu-buru. Dia juga mengingatkan agar Pemko Padang harus bersabar untuk menerapkan Perda AKB.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan Perda AKB Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sejak Senin, 21 September 2020. Warga kota Padang diwajibkan memakai masker keluar rumah, jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenai sanksi denda dan kurungan. []


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...