Ombudsman Sumbar dorong Kapolres Pesisir Selatan evaluasi jajarannya

Painan, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat mendorong Kapolres Pesisir Selatan mengevaluasi kinerja Satuan Lalu Lintas terkait pelaksanaan diversi dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.
"Kami memang belum melihat persoalannya secara langsung namun dari berita yang beredar terdapat ketidakcocokan data antara Satuan Lalu Lintas Pesisir Selatan dengan Kejaksaan setempat terkait diversi. Jika benar maka Kapolres harus melakukan evaluasi," kata Asisten Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra dihubungi di Painan, Selasa (23/).
Ia menambahkan melalui evaluasi itu maka akan diketahui apakah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) benar terjadi atau tidak.
Jika benar dan ditemukan kelalaian maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya.
"Hal tersebut mutlak dilakukan agar pelayanan kedepan dilaksanakan sesuai aturan," tambahnya.
Ia menyebutkan sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pelaksanaan diversi, katanya bisa dilaksanakan baik pada saat penyidikan, penuntutan hingga persidangan perkara.
Secara garis besar tahapan diversi dimulai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi ke kejaksaan, selanjutnya jika tersangka merupakan anak maka polisi selanjutnya menginformasikan bahwa akan dilaksanakan diversi terkait perkara itu ke kejaksaan.
Selanjutnya jika tidak ditemukan hasil dari pelaksanaan diversi maka diversi dilaksanakan ditingkat kejaksaan, begitu selanjutnya jika masih juga tidak ditemukan hasilnya maka diversi dilaksanakan ditingkat pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polres Pesisir Selatan, Iptu Ghanda Novidiningrat menyebutkan hingga pertengahan November 2017 terjadi 227 kecelakaan di daerah itu, dari kasus tersebut 111 kasus diselesaikan dengan diversi karena melibatkan anak.
"Penyelesaian secara diversi melibatkan Kejaksaan Pesisir Selatan dan kami mendokumentasikan kegiatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, M. Iqbal menyatakan pihaknya tidak pernah menerima tembusan ataupun melaksanakan diversi terkait kecelakaan lalu lintas sepanjang 2017.
"Sepanjang 2017, kami tidak pernah menerima tembusan ataupun melaksanakan diversi terkait kecelakaan lalu lintas, mungkin saja tidak ada kecelakaan yang melibatkan anak di Pesisir Selatan," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan pihaknya akan mengecek hal tersebut ke Kepala Satlantas Polres setempat. (*)
Sumber: https://sumbar.antaranews.com/berita/219140/ombudsman-sumbar-dorong-kapolres-pesisir-selatan-evaluasi-jajarannya.html00








