• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Bahas Pencegahan Maladministrasi Pelaksanaan CPNS 2021
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Sabtu, 17/07/2021 •
 

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan talkshow dengan tema talkshow Upaya Pencegahan Maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Hal itu dalam rangka mengawali proses pelaksanaan CPNS Tahun 2021. Selain Ombudsman Sumbar, talkshow tersebut mengundang narasumber dari Kemenpan RB, Kantor Regional BKN XII, dan Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat. Talkshow juga dihadiri oleh BPKSDM Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, menyampaikan bahwa Ombudsman mengapresiasi instansi penyelenggara seleksi CPNS yang selalu melakukan perbaikan setiap tahunnya, meskipun tidak dapat menafikan bahwa potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan akan selalu ada terjadi.

"Ombudsman telah menerima 1 laporan dengan metode Respon Cepat Ombudsman terkait pembatasan pendaftar CPNS di Kabupaten Solok Selatan, namun apresiasi kepada pemerintah daerah yang langsung memperbaiki regulasi dalam waktu singkat. Untuk itu, kami selalu mendorong penyelenggara untuk melakukan perbaikan secara cepat dan tepat," ungkap Yefri.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap memaparkan bahwa Ombudsman Sumbar menerima laporan CPNS sebanyak 30 laporan pada tahun 2018, 17 laporan pada tahun 2019, dan 10 laporan pada tahun 2020 dengan substansi permasalahan meliputi kualifikasi pendidikan, linearitas, nilai unjuk kerja (SKB), pembatalan SKD, dan penundaan pemberkasan peserta yang telah lulus.

Meilisa menambahkan bahwa Ombudsman telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS pada tahun 2021. Beberapa upaya pencegahan maladministrasi pada seleksi CPNS tahun 2021 dapat dilakukan melalui verifikasi persyaratan yang dilakukan dengan cermat, layanan informasi yang informatif dan tersebar luas, pengaduan pelayanan publik yang terbuka seluas-luasnya dengan memastikan penyediaan saluran dan pejabat pengelola pengaduan, pengelolaan masa sanggah yang baik, alur koordinasi yang jelas antara Panselda dan BKN, pelibatan masyarakat di daerah masing-masing sebagai pengawas, dan penguatan narahubung antara Ombudsman dan instansi penyelenggara.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, menyampaikan bahwa seleksi CPNS tahun ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS.

Beberapa perbaikan, kata dia, telah dilakukan oleh Menpan RB diantaranya untuk alokasi formasi disabilitas, disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas dan formasi di luar itu selama memenuhi syarat jabatan. Penyandang disabilitas juga wajib menyampaikan video singkat yang berisi aktifitas kegiatan sehari-hari.

"Selain formasi disabilitas, pada tahun ini itu juga disediakan masa sanggah sebanyak 2 kali yaitu masa sanggah hasil seleksi administrasi dan masa sanggah hasil akhir seleksi. Namun disayangkan, masa sanggah tersebut dimanfaatkan oleh instansi penyelenggara dengan bekerja tidak cermat pada proses pelaksanaan karena adanya proses pembetulan di akhir," kata Katmoko.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN XII, Andri Febrian, menyampaikan bahwa BKN telah memetakan potensi masalah yang terjadi pada tahun sebelumnya, baik yang terdapat pada SSCASN maupun system CAT sehingga telah dilakukan beberapa perbaikan.

Diantaranya, kata dia, penyediaan menu help desk bagi pelamar yang melakuan kesalahan pengisian data dan fitur reset validasi di aplikasi SSCASN bagi yang mengalami kesalahan pada tahap verifikasi berkas pelamaran.

BKN juga melakukan perbaikan pada seleksi dengan system CAT dengan menyiapkan sarana prasarana sesuai dengan standar BKN (Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021) dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan menyediakan fitur face recognition dan livescore hasil ujian melalui Youtube.

"Pada kesempatan ini, BKN juga menghimbau beberapa instansi BKPSDM di Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk segera menjawab keluhan/pertanyaan pelamar CPNS yang masih belum mendapatkan respon pada menu helpdesk" ujar Andri.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Fitriati, menyampaikan pengumuman dan informasi resmi telah disampaikan oleh BKD Sumbar melalui portal sscasn.bkn.go.id dan media resmi BKD Sumbar.

Beberapa upaya pencegahan maladministrasi, kata dia, telah dilakukan oleh BKD antara lain menyediakan petunjuk teknis proses verifikasi dan supervisi, melakukan pembekalan kepada panitia pengadaan CASN sebelum melakukan tugas, menyediakan menu pengaduan yang dapat diakses, dan berkoordinasi secara intens dengan BKN.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman mengajak semua pihak untuk melakukan seleksi CPNS Tahun 2021 dengan professional, akuntabilitas dan transparan. Berbagai saluran yang telah disediakan seperti layanan informasi, help-desk, masa sanggah menjadi bagian penting yang harus dikelola dengan baik.

Ombudsman menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan maladministrasi pada seleksi CPNS Tahun 2021 melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan baik dengan memanfaatkan layanan pengaduan melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id.(*)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...