Ombudsman Sumbar : Petugas Cek Fisik hanya Relawan Rawan Pungli

KBRN,Padang: Layanan cek fisik kendaraan bermotor di kantor UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Kota Padang rentan terhadap pungutan liar (pungli). Sebab, petugas cek fisik di kantor samsat, bukan pegawai tetap atau kontrak, melainkan berstatus relawan.
"Ternyata petugas cek fisik tidak mempunyai status kepegawaian, hanya sejenis relawan. Inilah penyebab masih ada komplain masyarakat diminta sejumlah uang. Padahal layanan tersebut gratis," kata pelaksana Tugas Ombudsman perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi, usai melakukan monitoring di kantor Samsat Padang, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, petugas cek fisik mesti memiliki kecakapan, karena menyesuaikan antar dokumen kendaraan dengan nomor rangka kendaraan, tidak bisa sembarangan petugas.
"Biasanya modus pungli yakni memperlamban layanan agar mendapat uang pelicin dari pemohon layanan," sebutnya.
Tak hanya sampai disitu, catatan lain, sebut Adel, adalah belum berfungsinya sarana layanan pengaduan. Sebab hanya tersedia ruangan, tetapi tidak memiliki petugas, dan sarana pendukung lainnya. Padahal keberadaan layanan pengaduan sangat penting, agar setiap komplain yang masuk bisa ditanggapi dengan cepat, begitu juga dengan potensi penyimpangan bisa diminimalisir.
"Bagaiamana alur pengaduannya pun tidak jelas," ucapnya.
Terakhir, terkait ketersedian loket yang belum terintegrasi yakni antara loket pendaftaran dengan loket cek fisik masih terpisah. Idealnya, semua loket harus berada dalam satu pintu satu atap.
"Kemudian juga tidak adanya loket penetapan, hanya berupa loket pendaftaran,"ujarnya.
Adel Wahidi menambahkan, dari hasil monitoring tersebut, Kantor UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Kota Padang berkomitmen melakukan perbaikan selama 30 sampai 60 hari.
"Kami menyarankan untuk masalah kepegawaian tersebut, bisa memakai pegawai harian lepas atau kontrak. Terpenting jelas status kepegawaiannya dan memakai seragam serta mematuhi SOP terkait pelayanan," tuturnya. (MO)








