Ombudsman Sultra Tinjau Imigrasi Kendari untuk Penguatan Zona Integritas WBBM

Kendari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari pada Kamis (22/5/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan penguatan dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi dalam menciptakan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil Kantor Imigrasi Kendari dalam membangun budaya kerja yang profesional dan bebas dari praktik maladministrasi.
Sebagai bagian dari kunjungan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan langsung terhadap ruang pelayanan Kantor Imigrasi. Mereka meninjau alur pelayanan, ketersediaan fasilitas publik seperti ruang tunggu, toilet, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta memastikan adanya informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai prosedur layanan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain observasi fisik, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara juga melakukan interaksi langsung dengan pengguna layanan untuk mendapatkan masukan dan mengidentifikasi potensi kendala dalam pelaksanaan pelayanan. Hasil dari pemantauan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan, agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dapat semakin mendekati predikat WBBM.
Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara berharap agar Kantor Imigrasi Kendari dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mewujudkan pelayanan prima yang berlandaskan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab.